Jakut Siap Laksanakan Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Rabu, 18 Feb 2026, 02:12 WIB

JAKARTA – Jakarta Utara (Jakut) siap melaksanakan road map atau peta jalan sebagai contoh pengelolaan sampah secara nasional. “Jakut telah ditunjuk sebagai lokasi percontohan peta jalan pengelolaan sampah oleh Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2025," kata Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, saat acara Gerakan Indonesia ASRI di Halaman Kantor Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Jakarta Utara, Selasa (17/2).

Hendra Hidayat bertekad mewujudkan Jakarta Utara sebagai percontohan nasional dalam pengelolaan sampah sehingga lebih sehat dan asri. Apel Kebersihan ASRI ini diharapkan menjadi momentum penguatan kolaborasi seluruh elemen: pemerintah, aparat, dunia usaha dan masyarakat. Ini untuk mewujudkan Jakarta Utara sebagai percontohan nasional dalam pengelolaan sampah dan pembangunan lingkungan berkelanjutan.

Ket. Foto: pengelolaan sampah terpadu — Sumber: ist

Pemkot Jakarta Utara juga berkomitmen penuh menindaklanjuti arahan Presiden melalui Kementerian Lingkungan Hidup. “Kami mendukung sepenuhnya dan siap melaksanakan arahan yang disampaikan. Tujuan kami jelas, menciptakan Jakarta yang indah, asri, nyaman dan bersih,” jelasnya. Hendra juga menyampaikan apresiasi atas bimbingan Kementerian Lingkungan Hidup dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

"Apel Kebersihan ASRI ini diharapkan menjadi momentum penguatan kolaborasi seluruh elemen pemerintah, aparat, dan dunia usaha,” tandasnya. Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara, Edy Mulyanto menuturkan, sebagai tindak lanjut percontohan pengelolaan sampah nasional, dia telah melakukan berbagai langkah strategis melalui koordinasi lintas sektor.

Ini mulai dari pengelolaan sampah di hulu dilaksanakan melalui Program Pengelolaan Sampah Lingkup RW (Kupilah) sebagai implementasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020 yang telah berjalan di 460 RW di Jakarta Utara. Selain itu, penguatan ekonomi sirkular melalui 579 Bank Sampah sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2021tentang Bank Sampah.

Selanjutnya pengendalian sampah plastik sekali pakai di 538 retail tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Ada juga pengelolaan sampah perusahaan termasuk sektor hotel, restoran dan kafe (horeka) yang wajib mengelola sampah.

Kemudian pengolahan sampah organik melalui kompos, manggot dan metode lainnya juga telah diterapkan di 169 lokasi. Di tingkat tengah, pengelolaan dilakukan melalui TPS dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Sedangkan di hilir melalui UPST Bantargebang dan fasilitas RDF Rorotan.

Edy Mulyanto juga terus memperkuat penanganan sampah dengan pemberdayaan masyarakat dan pemangku kebijakan di daerah setempat. Edy menjeleskan, upaya pengurangan sampah juga diperkuat dengan pemberdayaan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kemudian, pelibatan kader PKK dalam Gerakan Pilah Sampah, anggota Pramuka Saka Kalpataru serta sekolah-sekolah. "Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan pelibatan berbagai pihak mampu mendorong pengurangan sampah dari sumbernya," tutur Edy.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.