Doktrin “Mens Rea” (Niat Jahat) dalam Hukum Pidana Indonesia
Rabu, 18 Feb 2026, 01:00 WIBOleh: Romli Atmasasmita
Di dalam hukum pidana, kaum praktisi hukum, terutama hakim, sangat menaruh perhatian terhadap pengertian atau definisi mens rea (bahasa Latin) yang sering diterjemahkan ke dalam bahasa hukum pidana Indonesia sebagai niat jahat (itikad jahat atau itikad buruk). Namun, dalam praktik perkembangan hukum pidana internasional, khususnya di kalangan ahli hukum pidana internasional seperti William Schabas, M. Cherif Bassiouni, Schlessinger, dan Antonio Cassese, terjadi perbedaan tafsir mengenai istilah mens rea, terutama ketika memeriksa dan mengadili perkara kejahatan internasional (international crimes) sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 Statuta Mahkamah Pidana Internasional (Statuta Roma).
Artikel 5 menyatakan bahwa kejahatan yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah dibatasi pada kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan, yaitu: (a) genosida; (b) kejahatan terhadap kemanusiaan; (c) kejahatan perang; dan (d) kejahatan agresi. Tafsir hakim Mahkamah Pidana Internasional terhadap keempat jenis kejahatan internasional tersebut lazimnya diartikan sebagai dilakukan dengan sengaja dengan maksud atau tujuan (dolus directus), sengaja dengan kesadaran akan akibat yang pasti terjadi, serta dolus eventualis.
Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), doktrin mens rea diterjemahkan ke dalam jenis perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian berat (culpa lata). Terutama untuk kejahatan yang bersifat serius atau khusus, seperti terorisme, korupsi, dan narkotika, norma hukum umumnya dirumuskan dalam bentuk kesengajaan (dolus) saja untuk menunjukkan bahwa jenis kejahatan tersebut merupakan ancaman serius bagi keselamatan umum serta bersifat sistemik dan meluas.
Doktrin mens rea dalam Statuta ICC (Roma) 1998, khususnya Pasal 30, menyatakan mengenai unsur mental (mental element) bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur materiil tindak pidana dilakukan dengan niat dan pengetahuan (with intent and knowledge). Seseorang dianggap memiliki niat apabila ia bermaksud melakukan perbuatan tersebut atau menyadari bahwa akibat tertentu akan terjadi dalam rangkaian peristiwa yang normal.
Merujuk Pasal 30 Statuta Roma terdapat perbedaan norma antara konsep âdengan sengajaâ dan âdengan pengetahuanâ (with intent and knowledge), sedangkan dalam doktrin hukum pidana Indonesia dan KUHP 2023, pengertian tindak pidana mencakup unsur objektif (perbuatan pidana) dan unsur subjektif (kesalahan pelaku). Kedua unsur tersebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak diperlakukan secara seimbang, karena Pasal 37 menyatakan bahwa dalam hal tertentu setiap orang dapat dipidana semata-mata karena terpenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
Berpotensi Bertentangan
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 tersebut, hakim dapat memutus perkara pidana dengan kecukupan dua alat bukti tanpa kewajiban mempertimbangkan unsur kesalahan. Namun demikian, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa dalam memutus perkara pidana hakim wajib mempertimbangkan antara lain: (a) bentuk kesalahan pelaku tindak pidana; (b) motif dan tujuan melakukan tindak pidana; dan (c) sikap batin pelaku tindak pidana.
Kondisi ini menunjukkan adanya dua ketentuan pidana yang berpotensi saling bertentangan, sementara hakim tetap diwajibkan memutus suatu perkara pidana. Pasal 53 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa dalam mengadili perkara pidana hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Dengan merujuk Pasal 54 KUHP 2023, hakim bahkan dapat mengenyampingkan tujuan kepastian hukum demi mencapai keadilan.
Berdasarkan ketiga ketentuan tersebut, pemberlakuannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta dapat merugikan kepentingan terdakwa apabila hakim tidak berhati-hati dan tidak secara cermat mempelajari pembaruan hukum pidana tahun 2025â2026.
- Hukum Pidana Indonesia
Redaktur: Redaktur Pelaksana
Penulis: Redaktur Pelaksana
Berita Terkait:
-
Pertumbuhan UMKM Jadi Angin Segar bagi Pelaku Usaha Rental
-
Pertamina Patra Niaga Salurkan 360 Ton Elpiji untuk 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh
-
Menkeu Purbaya Klaim Danantara Mampu Tutup Utang KCIC, Tanpa Sentuh APBN
-
Paus Puji Peran Kantor Berita di Era “AI” dan “Post-Truth”
-
Ratusan Rumah di Tulungagung Rusak akibat Angin Kencang
-
Apakah Pria Akan Punah?
-
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru Tandai Berakhirnya Hukum Pidana Warisan Kolonial di Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.