Empat TPU di Kota Semarang Sudah Penuh
Senin, 03 Agu 2026, 23:45 WIBSemarang - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menyebutkan bahwa empat tempat pemakaman umum (TPU) dari 15 TPU milik Pemerintah Kota Semarang sudah penuh sesuai kapasitasnya.
Kepala Disperkim Kota Semarang Murni Ediati, di Semarang, Senin, menjelaskan pertambahan jumlah penduduk juga berimplikasi dengan meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman umum.
Namun, diakuinya meningkatnya kebutuhan tersebut tidak diikuti dengan ketersediaan lahan pemakaman umum sehingga membuat Pemkot Semarang berusaha terus membuka lahan pemakaman umum baru.
Empat TPU yang telah mencapai kapasitas maksimum adalah TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan.
Sebagai pengelola TPU, kata dia, Disperkim Kota Semarang memprioritaskan pengadaan lahan pemakaman umum, salah satunya adalah melalui penyerahan PSU (prasarana sarana utilitas) oleh pengembang perumahan.
Regulasi diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6/2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana,Sarana, Dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri.
Bahwa penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan industri.
Sosok yang akrab disapa Pipie itu mengatakan bahwa setiap pengembang dalam melakukan pembangunan kawasan perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen.
Untuk sarana tempat pemakaman umum, Pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan seluas 2 persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan.
"Pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan untuk sarana tempat pemakaman umum, menyediakan sarana tempat pemakaman umum di dalam atau di luar lokasi pembangunan kawasan perumahan," katanya.
Ia menegaskan bahwa penyerahan PSU berupa lahan pemakaman umum menjadi kewajiban setiap pengembang perumahan.
Menurut dia, lahan yang diserahkan untuk menjadi pemakaman umum juga tidak hanya sekedar lahan kosong saja, tetapi memenuhi kriteria sebagai sebuah TPU.
Pemkot Semarang telah menetapkan petunjuk teknis pemenuhan kriteria penyediaan lahan makam, yaitu tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, tidak berada pada lahan rawan bencana banjir dan longsor/labil.
Kemudian, memiliki kelerengan lahan kurang dari 15 derajat, memiliki struktur tanah yang layak gali sedalam 2 meter, memiliki kedalaman air tanah lebih dari 2 meter, dan memiliki akses jalan.
Karena itu, ia mendorong para pengembang perumahan yang belum melaksanakan penyerahan PSU untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Semarang.
Ia mengharapkan para pengembang perumahan agar dapat aktif berkontribusi untuk Kota Semarang, khususnya di dalam penyediaan lahan makam.
Lahan pemakaman melalui penyerahan PSU itu, selanjutnya diserahkan kepada Pemkot Semarang untuk dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Semarang.
- Taman Pemakaman Umum (TPU)
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
TNI Kerahkan Pesawat Angkut Kirim Logistik ke Titik Banjir Sibolga
-
Tim Bola Voli Putri U-18 Indonesia Taklukkan Australia di Princess Cup 2026
-
Warga Padati Sejumlah TPU di Jakbar pada Hari Raya Idul Fitri
-
Dana Rp200 T di Himbara Belum Turunkan Bunga Kredit Secara Merata di Seluruh Industri
-
Isu Pajak Selat Malaka Dibantah, Purbaya Tegaskan Tak Ada Rencana Pungutan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.