Transaksi Aman, Warga Nyaman: BI Perketat Pencegahan Uang Palsu di Tegal

Jumat, 13 Feb 2026, 21:55 WIB

TEGAL – Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) di Tegal makin tancap gas memperkuat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu.

Tujuannya jelas, mempersempit ruang gerak peredaran uang palsu sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

Ket. Foto: Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Bimala dalam acara pemusnahan uang palsu di Tegal, Jateng, belum lama ini. — Sumber: ANTARA/HO-Oky Lukmasyah

Lewat kolaborasi ini, edukasi ke pedagang dan warga di Jawa Tengah ikut digencarkan—biar makin banyak yang paham ciri keaslian uang dan nggak gampang kecolongan. Intinya, bukan cuma soal penindakan, tapi juga membangun budaya waspada sejak dari pasar sampai lingkungan rumah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Bimala di Tegal, Jumat (13/2), mengatakan bahwa pihaknya terus memperkuat komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap uang rupiah.

"Sebagai bentuk komitmen ini, BI Tegal selama 2015 hingga akhir 2025 telah memusnahkan 19.834 lembar uang rupiah palsu," katanya.

Menurut dia, kegiatan pemusnahan uang palsu tersebut sebagai wujud nyata seluruh anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah serta melindungi sistem perekonomian dari risiko peredaran uang palsu.

Adapun rincian uang rupiah palsu atau tidak asli yang dimusnahkan terdiri atas 12.262 lembar menyerupai pecahan Rp100.000, 5.704 lembar menyerupai pecahan Rp50.000, 376 lembar menyerupai pecahan Rp20.000, 1.366 lembar menyerupai pecahan Rp10.000, 112 lembar menyerupai pecahan Rp5.000, dan 14 lembar menyerupai pecahan Rp2.000.

Ia mengatakan uang palsu itu telah dinyatakan tidak asli berdasarkan analisis Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC).

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl, tertanggal 22 Desember 2025 yang memberikan izin kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemusnahan dengan memperhatikan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Disebutkan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan tidak dapat dikembalikan kepada yang berhak, melainkan dirampas untuk dimusnahkan.

Ke depan, langkah BI Tegal ini diharapkan bikin masyarakat di Tegal makin melek soal ciri uang asli dan lebih sigap kalau menemukan kejanggalan.

Dengan kolaborasi bareng aparat dan pemangku kepentingan, perang melawan uang palsu bukan cuma tugas institusi, tapi gerakan bersama—biar transaksi tetap aman, kepercayaan publik terjaga, dan roda ekonomi lokal terus jalan tanpa gangguan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.