DPRD DKI Desak Ranperda P4GN Disahkan, Jakarta Masuk Kategori Daerah Merah Narkotika

Jumat, 13 Feb 2026, 14:35 WIB

JAKARTA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi kebutuhan mendesak. Desakan itu muncul menyusul tingginya angka penyalahgunaan narkotika di ibu kota yang kini telah masuk kategori daerah merah.

Aziz menyebut, keberadaan Ranperda P4GN bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan payung hukum strategis untuk memperkuat langkah pencegahan di Jakarta. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong sosialisasi dan tindakan antisipatif yang lebih masif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ket. Foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi kebutuhan mendesak. — Sumber: DPRD DKI Jakarta

"Agar narkoba ini tidak menjadi biasa ya di kalangan umum karena sekarang banyak sekali orang menganggapnya itu biasa," ujar Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/2).

Ia menilai, tanpa regulasi yang kuat dan komprehensif, upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika akan berjalan tidak maksimal. Kondisi ini dinilai berbahaya karena persepsi publik terhadap narkoba bisa berubah menjadi sesuatu yang dianggap lumrah.

Aziz juga menyoroti keterlambatan DKI Jakarta dalam memiliki Peraturan Daerah terkait P4GN. Dari total 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 30 provinsi telah lebih dulu mengesahkan perda serupa.

Sementara itu, DKI Jakarta masih tercatat sebagai salah satu dari delapan provinsi yang belum memiliki regulasi P4GN. Padahal, status Jakarta sebagai daerah merah menunjukkan urgensi penanganan yang lebih serius dan terstruktur.

"Sedangkan kita sudah menjadi daerah merah di DKI ini. Pemda DKI termasuk terlambat dalam membuat perda P4GN karena sudah 30 provinsi memiliki ini. Pemda DKI termasuk 8 yang belum memiliki," kata Aziz.

Karena itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong agar pengesahan Ranperda P4GN dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat. Langkah cepat tersebut dinilai penting untuk mengejar ketertinggalan sekaligus merespons situasi darurat narkotika di ibu kota.

Tak hanya mendorong pengesahan perda, Aziz juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan. Dengan begitu, implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan optimal dan tidak berhenti pada tataran normatif.

Ia berharap, melalui pemantapan Ranperda P4GN, upaya pencegahan, rehabilitasi korban, hingga pemberantasan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara lebih terarah dan sistematis. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih baik bagi masyarakat terdampak penyalahgunaan narkoba.

"Agar bisa dilaksanakan di masyarakat dan masyarakat juga terlayani dengan baik terkait dengan korban-korban narkoba semuanya di Jakarta," tukas dia.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diharapkan semakin solid dalam memerangi narkotika. DPRD DKI Jakarta pun menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan hingga Ranperda P4GN resmi disahkan demi melindungi warga ibu kota dari ancaman narkoba.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.