Lebaran 2026: Truk Besar Dilarang Melintas 13–29 Maret, Ini Pengecualiannya

Kamis, 12 Feb 2026, 05:10 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran Idul Fitri pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/2).

Ket. Foto: Kementerian Perhubungan menyatakan pembatasan angkutan barang saat Lebaran 2026 pada 13-29 Maret 2026. — Sumber: Antara

Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang - barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," jelasnya.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.

Selain itu barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujar Aan.

Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.

SKB itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

"Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," jelas Aan.

Ia menegaskan apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi ditemukenali pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pembatasan Angkutan Barang

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Spanyol Kalahkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026? Keyakinan De La Fuente pada Tim Asuhannya

Tangis Haru Warga Indramayu Pecah, 100 Rumah Akhirnya Nikmati Listrik Tenaga Surya.

Pemkot Ambon Perketat Pengawasan Gawai Remaja untuk Cegah Radikalisme di Ruang Digital.

Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Singkirkan Belgia Berkat Gol Fabian Ruiz dan Mikel Merino

Kemnaker dan bank bjb Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM, Perkuat Layanan Perbankan.

Wapres RI Tinjau Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi, Jasa Marga Percepat Proyek Konektivitas Jawa-Bali.

ADB Pertahankan Proyeksi Ekonomi Indonesia 5,2 Persen pada 2026, Tertinggi Kedua di ASEAN

PBB Serukan AS dan Iran Kembali ke Meja Perundingan, Diplomasi Dinilai Jadi Jalan Terbaik

Polda Metro Jaya Tak Tampilkan Foto Keluarga Sitaan Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel Demi Jaga Privasi

Susunan Pemain Spanyol vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026, Lamine Yamal dan Kevin De Bruyne Jadi Starter

Kejati Jateng Tegaskan Tidak Ada Penggeledahan, Penyisiran, Pemeriksaan maupun OTT terhadap SPPG di Jawa Tengah

39.540 Hektare Sawah Terselamatkan! Ini Manfaat 5 Bendungan yang Baru Diresmikan

Abdul Rivai Ras: ‘Transformasi PTPN I Harus Lebih Progresif!’

Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Hasil Penggeledahan Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Bupati Bondowoso Usulkan Tol Prosiwangi Dibuka Sementara untuk Kurangi Kemacetan Jalur Pantura

Pemkot Bogor Bangun Off-Ramp Ciawi Selatan, Solusi Kurangi Kemacetan Simpang Ciawi dan Tingkatkan Konektivitas

Panglima TNI Hadiri Peluncuran Biodiesel B50, Dukung Penguatan Kemandirian Energi Nasional.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.