KPK Dalami Dugaan Komisi Fiktif Jasindo, Mantan Direktur Diperiksa sebagai Saksi.

Kamis, 01 Okt 2026, 06:46 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencairan komisi fiktif di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo melalui pemeriksaan mantan Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo, Diwe Novara, sebagai saksi.

"Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan praktik pencairan komisi fiktif atas asuransi perkapalan antara Pelni dan Jasindo, di mana asuransi ini di-handle (ditangani) oleh Jasindo cabang Menteng," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Untung Hadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. — Sumber: Antara Foto

Budi menjelaskan KPK memeriksa Diwe sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh Jasindo periode 2015-2020.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Diwe diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Kantor Cabang Jasindo di Menteng, Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada 3 Agustus 2024 mengungkapkan telah memulai penyidikan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Jasindo.

Saat itu, KPK menyatakan auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.

Pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo periode 2015-2020.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013-2018 Untung Hadi Santosa dan Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012-2015 Eko Yuni Triyanto.

Tersangka lainnya adalah Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020 Yohanes Priyo Iriantono dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

KPK menyebut keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp15,602 miliar.

  • komisi fiktif Jasindo

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.