Raja Antoni: Presiden Prabowo Dengarkan Ilmuwan dalam Kebijakan Pengelolaan Gambut dan Mangrove.

Kamis, 01 Okt 2026, 06:56 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Presiden Prabowo Subianto mendengarkan masukan ilmuwan dan akademisi dalam menentukan kebijakan pengelolaan gambut dan mangrove. Menurutnya, keputusan tersebut mempertimbangkan hasil riset dan data yang disampaikan para ahli.

"Pak Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan keputusan, beliau adalah pendengar saya katakan tadi, mendengar para ilmuwan memutuskan policy berdasarkan riset, berdasarkan penelitian. Riset best policy," ujarnya dalam pernyataan diterima di Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: Kawasan perkebunan di Kaltim yang berbatasan dengan lahan gambut. — Sumber: Antara Foto

Disampaikan saat meninjau Rumah Runding Restorasi Gambut dan Mangrove, Bengkalis pada Riau pada hari ini, Menhut menuturkan keputusan Presiden diambilkan berdasarkan hasil riset dan data yang disampaikan para ahli.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Mengingat pengelolaan gambut menjadi penting dalam rangka untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Beliau mendengar langsung minggu yang lalu usulan dari para ilmuwan, para akademisi dengan data yang cukup bahwa Indonesia membutuhkan satu badan untuk secara serius mengelola gambut dan mangrove," ujar Menhut.

Menindak lanjuti arahan Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni mengatakan akan menggelar workshop bersama 22 pakar yang sebelumnya diundang ke Istana, untuk menyiapkan lembaga tersebut.

Para pakar tersebut akan bersama-sama membahas mandat, standar operasional prosedur (SOP), serta struktur organisasi BPGMN agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Selain para pakar, pembahasan juga akan melibatkan ahli mangrove serta pemangku kebijakan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Menhut mengatakan hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan untuk menyusun draft Peraturan Presiden (Perpres) mengenai lembaga baru tersebut.

  • kebijakan pengelolaan gambut dan mangrove

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.