Jadi Saksi, Khofifah Pertanyakan BAP yang Sebut Total Fee Korupsi Dana Hibah Hingga Lebih dari 300%

Kamis, 12 Feb 2026, 16:17 WIB

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2).

Dalam persidangan, saat ditanya jaksa KPK Khofifah menyanggah pernah menerima fee dana hibah seperti yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. 

Ket. Foto: Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat memasuki ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2). — Sumber: Koran Jakarta/ Selocahyo

"Dalam BAP Kusnadi, Ibu disebut menerima

 fee 30 persen, apakah benar," tanya jaksa. 

"Kami menegaskan itu tidak pernah ada dan tidak benar," jawabnya. 

Secara tidak langsung, Khofifah juga mempertanyakan isi BAP tersebut yang menyebutkan total jumlah fee yang diterima berbagai nama, mulai Wakil Gubernur Jatim, Sekertaris Daerah Provinsi dan seluruh kepala dinas Pemprov Jatim, dengan besaran berkisar 3 sampai 5 persen. 

"Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Wakil Sekda Plt Heru, Plt Wahid, dan Sekda definitif, Kepala Bapeda Yasin, semua kepala dinas disebut menerima 3 sampai 5 persen. Itu kalau ditotal sekitar 319 persen."

"Secara matematis angka-angka ini bisa dilihat dalam suasana seperti apa disampaikan oleh almarhum," ujarnya.  

Korupsi dana hibah Pemprov Jatim mencapai 12,47 triliun rupiah dari tahun 2023 hingga 2025, dengan lebih dari 20.000 lembaga penerima. Beberapa kasus korupsi yang terungkap melibatkan penyimpangan dana hibah, seperti pemotongan hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, dan penyaluran dana ke pokmas fiktif. KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024.

Dalam persidangan, Khofifah mengaku tidak mengenal empat terdakwa kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim. 

Hal tersebut merupakan materi pertama yang ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander setelah mengkonfirmasi identitas, jabatan dan alamat Khofifah. 

Para terdakwa yang tengah menjalani persidangan adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan  dan Wawan Kristiawan. Masing-masing pada saat 

terjadinya korupsi adalah anggota DPRD Jatim, swasta dari Blitar, kepala desa di Blitar, dan swasta asal Tulungagung. 

"Siap, tidak kenal yang mulia," ujar Khofifah do ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam jadwal pemeriksaan awal, Kamis (5/2), Khofifah berhalangan hadir karena harus menjalankan sejumlah tugas dalam agenda pemerintahan. Dia sempat meminta maaf kepada jaksa dan majelis hakim perihal absennya tersebut. 

Sebelumnya, nama Gubernur Jatim muncul dalam persidangan setelah jaksa KPK mengungkap isi berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. 

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.