Ratusan Eks Karyawan Situbondo Belum Terima Hak, Perusahaan Janji Bayar Dicicil

Jumat, 24 Apr 2026, 17:25 WIB

Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo terus melakukan upaya mediasi antara ratusan eks karyawan dengan PT Panca Mitra Multiperdana (PMMP) yang hingga kini belum menerima haknya usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Suriyatno di Situbondo, Jumat, mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah berupaya memfasilitasi pertemuan agar ada solusi yang diharapkan mempercepat penyelesaian permasalahan tersebut.

Ket. Foto: Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo, Jawa Timur, Suriyatno saat memfasilitasi eks karyawan dengan PT Panca Mitra Multiperdana (PMMP) . — Sumber: Antara

"Pertemuan eks karyawan dan pihak perusahaan sudah beberapa kali dilakukan, termasuk di DPRD dan disnaker. Akan tetapi banyak kesepakatan yang tidak dijalankan sesuai hasil yang telah disepakati," katanya.

Suriyatno menyampaikan Dinas Ketenagakerjaan juga telah mengundang pemilik perusahaan pada Kamis (23/4). Namun, pemilik perusahaan tidak hadir, sehingga tidak menghasilkan keputusan apapun.

"Sebenarnya tuntutannya akan dibayarkan, namun dengan sistem cicilan, alasannya karena kondisi perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk membayar sekaligus," katanya.

Suriyatno mengaku juga telah memberikan rekomendasi kepada eks karyawan perusahaan pengepakan udang di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, itu untuk menempuh langkah hukum demi mendapatkan kepastian.

Salah seorang eks karyawan PT PMMP, Humaidi mengatakan ratusan orang eks karyawan perusahaan akan melakukan aksi unjuk rasa karena beberapa kali pertemuan dengan perusahaan tidak membuahkan hasil, dan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya juga tidak dijalankan.

"Pertemuan sudah berkali-kali, namun pihak perusahaan hanya memberikan janji tanpa realisasi, dan bahkan upaya yang melibatkan DPRD juga belum membuahkan hasil. Aksinya nanti akan menuntut pesangon dan gaji yang belum dibayarkan," katanya.

  • pemkab situbondo

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.