Menperin Ungkap Pelindungan Kekayaan Intelektual Merupakan Instrumen Penting bagi Industri Nasional

Selasa, 10 Feb 2026, 16:25 WIB

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pelindungan kekayaan intelektual menjadi instrumen penting bagi kemajuan industri nasional. Agus menjelaskan pengelolaan aset intelektual yang optimal mampu memberikan jaminan hukum bagi para wirausaha.

Pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem industri yang berbasis pada inovasi serta kreativitas tanpa batas. Kepastian hukum tersebut dinilai sangat efektif untuk meningkatkan nilai jual produk lokal di kancah internasional.

Ket. Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita — Sumber: Dokumentasi Kementerian Perindustrian

“Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen memperkuat ekosistem industri berbasis inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual berkelanjutan. Langkah ini mendorong industri kecil dan menengah (IKM) tumbuh tidak hanya secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan berdaya saing global,” ujar Agus di Jakarta, Senin (9/2).

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menyatakan pihaknya telah mengoperasikan fasilitas Klinik Kekayaan Intelektual (KI) sejak tahun 1998. Reni mengatakan layanan pendampingan tersebut bertujuan mendekatkan para pelaku usaha dengan berbagai regulasi hukum.

Klinik tersebut berfungsi sebagai ruang konsultasi terpadu bagi pemilik industri kecil untuk mengembangkan merek mereka. Pemerintah memandang hak intelektual sebagai aset ekonomi yang sangat strategis bagi keberlanjutan roda usaha mandiri.

“Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui regulasi pelindungan kekayaan intelektual yang efektif. Pemerintah juga memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai nilai strategis kekayaan intelektual,” ujar Reni.

Klinik Kekayaan Intelektual memberikan bimbingan khusus agar produk lokal memiliki daya saing yang lebih kompetitif. Akses pasar yang lebih luas dapat terbuka jika sebuah identitas merek telah terlindungi secara resmi.

Penyedia layanan mencakup konsultasi mengenai hak paten, desain industri, rahasia dagang, hingga indikasi geografis daerah. Fasilitasi pendaftaran diberikan secara menyeluruh kepada aparatur pembina industri baik di pusat maupun wilayah.

“Tingginya jumlah konsultasi dan fasilitasi pendaftaran KI menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku IKM. Pelaku IKM menilai pelindungan kekayaan intelektual penting bagi strategi pengembangan dan keberlanjutan usaha,” kata Reni.

Data Kemenperin mencatat sebanyak 680 pelanggan telah memanfaatkan jasa konsultasi intelektual. Sepanjang tahun 2025 pemerintah berhasil memfasilitasi pendaftaran sebanyak 292 merek.

Secara kumulatif otoritas terkait telah mengamankan 7.256 merek dagang. Capaian fantastis ini menjadi bukti nyata konsistensi negara dalam menjaga aset kreatif milik bangsa sendiri.

“Kami terus mendorong perluasan jangkauan layanan Klinik KI melalui konsultasi langsung, sosialisasi, dan keikutsertaan dalam kegiatan publik. Langkah ini bertujuan agar semakin banyak IKM memahami dan memanfaatkan pelindungan KI,” kata Reni.

Kemenperin aktif mengikuti berbagai pameran berskala nasional untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta. Lebih dari 250 pelaku usaha telah mengikuti bimbingan teknis secara intensif.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA, Yedi Sabaryadi, menginformasikan seluruh layanan tersebut kini dapat diakses secara digital. Yedi menegaskan kemudahan akses teknologi akan membantu pengusaha di pelosok daerah mendapatkan perlindungan hukum serupa.

“Ditjen IKMA akan terus mendorong penguatan layanan Klinik KI agar semakin mudah diakses pelaku IKM di berbagai daerah. Langkah ini memungkinkan pelindungan kekayaan intelektual dimanfaatkan secara optimal dalam pengembangan industri kecil dan menengah,” ujar Yedi. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.