Sidoarjo Catat 1.036 Janda Baru Hingga Bulan April

Kamis, 21 Mei 2026, 00:00 WIB

SIDOARJO – Pengadilan Agama Sidoarjo mencatat, hingga bulan April Tahun 2026 sebanyak 2.640 berkas perkara perceraian masuk dan diproses. 

Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Agama Sidoarjo, Bayu Endragupta, mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 1.036 perkara telah selesai atau diputus oleh Pengadilan Agama Sidoarjo. 

Ket. Foto: Ilustrasi. Persoalan ekonomi masih menjadi faktor utama yang memicu terjadinya konflik rumah tangga hingga berujung perceraian. — Sumber: Istimewa

“Yang sudah selesai atau diputus sebanyak 1.036 perkara. Dari jumlah itu, 1.021 perkara disebabkan karena KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” katanya.

Menurutnya, persoalan ekonomi masih menjadi faktor utama yang memicu terjadinya konflik rumah tangga hingga berujung perceraian. Kondisi finansial yang tidak stabil dinilai sering memicu pertengkaran dalam keluarga.

“Hal itu biasanya disebabkan karena faktor ekonomi,” jelas Bayu.

Selain tingginya angka perceraian, Pengadilan Agama Sidoarjo juga mencatat permohonan dispensasi nikah usia dini yang cukup banyak sepanjang tahun ini. Puluhan anak di bawah umur tercatat mengajukan dispensasi untuk menikah.

Data yang dihimpun menunjukkan terdapat 48 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, 13 pemohon merupakan anak laki-laki dan 45 lainnya perempuan.

Bayu menegaskan, data tersebut masih berpotensi mengalami kenaikan. Mengingat, saat ini masih memasuki pertengahan tahun.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.