DPR Minta Hak Kesehatan Warga Harus Dilindungi

Selasa, 10 Feb 2026, 01:00 WIB

Pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan dampak sistemik yang justru menghilangkan hak dasar masyarakat miskin dan rentan.

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Sandi Fitrian Noor menegaskan kesehatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Antara, Sandi menyatakan pembaruan data penting untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan sosial. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menghilangkan hak dasar masyarakat miskin dan rentan, khususnya akses layanan kesehatan.

Ket. Foto: Layanan PBI BPJS tetap berjalan tiga bulan ke depan - Dari kiri ke kanan: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/ Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengikuti Rapat Konsultasi bersama. — Sumber: koran jakarta /m fachri

“Pemerintah perlu lebih berhati-hati agar pembaruan DTSEN tidak merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Pembaruan data ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan jiwa,” kata Sandi di Jakarta, Senin (9/2).

Ia menyoroti kondisi pasien gagal ginjal kronis yang sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan. Pasien gagal ginjal harus menjalani hemodialisis atau cuci darah minimal sekali dalam sepekan, dengan biaya yang dapat mencapai jutaan rupiah apabila tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Menurut Sandi, penonaktifan kepesertaan PBI secara mendadak membuat pasien kehilangan akses terhadap layanan medis vital yang tidak dapat ditunda. Oleh karena itu, pembaruan DTSEN harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transisi bertahap, dan perlindungan bagi kelompok rentan.

“Validasi dan pemutakhiran data memang perlu, tetapi negara tidak boleh ‘mematikan’ jaminan kesehatan warga sebelum ada mekanisme pengganti yang jelas dan adil. Jangan sampai semangat efisiensi malah melahirkan ketidakadilan sosial,” ujarnya.

Sandi mengusulkan moratorium sementara penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, khususnya bagi pasien penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, jantung, dan penyakit kronis lainnya hingga proses verifikasi benar-benar tuntas. Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga agar tidak terjadi kekosongan perlindungan.

Masyarakat Rentan

Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono menilai kebijakan administratif, termasuk pembaruan data kepesertaan PBI, tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme perlindungan bagi pasien penyakit kronis. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin hak atas kesehatan masyarakat rentan.

“Ketika akses itu terputus hanya karena persoalan administrasi, yang dipertaruhkan bukan sekadar data, tetapi nyawa manusia,” kata Heru.

Ia menyampaikan keprihatinan atas terhentinya layanan cuci darah yang dialami ratusan pasien gagal ginjal akibat penonaktifan kepesertaan PBI. Menurut Heru, hemodialisis merupakan layanan medis rutin yang bersifat vital dan tidak dapat ditunda tanpa risiko fatal.

Heru meminta BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah menyiapkan mekanisme darurat berupa reaktivasi cepat kepesertaan PBI bagi pasien penyakit katastropik, disertai masa tenggang kebijakan agar pelayanan medis tetap berjalan selama proses verifikasi data.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit dan tidak boleh membiarkan rakyatnya kehilangan hak hidup hanya karena urusan administratif,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Sosial menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola PBI Jaminan Kesehatan Nasional agar perlindungan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pemutakhiran DTSEN dilakukan untuk menekan kesalahan sasaran, baik inklusi maupun eksklusi, sehingga jaminan kesehatan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

Ia mengungkapkan masih ditemukan kesalahan inklusi dan eksklusi dalam PBI JKN. Berdasarkan pemutakhiran DTSEN 2025, lebih dari 54 juta penduduk kelompok desil 1–5 belum terakomodasi sebagai penerima PBI JKN, sementara lebih dari 15 juta penduduk desil 6–10 masih tercatat sebagai penerima.

  • BPJS PBI

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Lagi! Walkot Farhan: Jam Operasionalnya Pukul 08.00-16.00 WIB

Kabar Gembira! Anggota DPR Desak Pemerintah Realisasikan Sekolah SD-SMP Gratis Sesuai Amanat Putusan MK

Bimo/Arlya Tersingkir di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Fokus dan Mental Jadi Evaluasi Utama

Pullman Jakarta Central Park Gandeng Alethea Sposa Hadirkan Koleksi Mooncake Eksklusif

Daftar Destinasi Wisata yang Masih Ditutup Sementara Pascagempa NTT

Hotel Ciputra Jakarta Gelar Wedding Open House 2026, Gandeng 30+ Vendor

Pemkot Bandung Dorong Ruang Terbuka Hijau Berkualitas dan Jaga Mata Air

Chris John Rambah Dunia Animasi di Film Dragon's Dojo, Perankan Karakter Nama Sendiri

Polisi Tangkap Mahasiswa Bugil yang Mabuk dan Aniaya Pengendara di Lenteng Agung

Wali Kota Bandung Pamerkan Kekuatan Musik Melalui Konser Merah Putih 2026 Swara Merdeka

AS Monaco Resmi Putus Kontrak Paul Pogba Usai Didera Cedera Panjang

OpenAI Luncurkan ChatGPT for Teens, Dilengkapi Mode Belajar Khusus

Pemkab Kulon Progo Rencanakan Perluasan RSUD Nyi Ageng Serang

Pemkot Bandung Dukung BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ahli Waris Mandiri Secara Ekonomi

Ekonomi Terpuruk Akibat Gempa, Kolombia Langsung Lobi AS Minta Penangguhan Tarif Dagang

Pemprov DKI dan PAM Jaya Kejar Target 100 Persen Air Bersih pada 2029

Pemkot Bandung Selidiki Kasus Pengelupasan Pohon

Kelurahan Sukamiskin di Bandung Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Gubernur Pramono Anung Pastikan Beasiswa LPDP Jakarta Jalan dan Sekolah Dibenahi

AS Akhirnya Luluh dan Tunda Tarif 50 Persen terhadap Kanada

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.