Cara Aktifkan Kembali BPJS PBI yang Tiba-tiba Nonaktif 2026

Senin, 09 Feb 2026, 17:08 WIB

JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif diminta tidak panik. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah mekanisme agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kondisi ekonomi dan status pekerjaan masing-masing.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menegaskan, penentuan status aktif atau nonaktif peserta PBI bukan kewenangan BPJS Kesehatan. BPJS hanya menjalankan hasil pemutakhiran data yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Ket. Foto: Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif diminta tidak panik. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah mekanisme agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kondisi ekonomi dan status pekerjaan masing-masing. — Sumber: ANTARA/Tuyani

"BPJS itu berada di sisi demand. Penetapan siapa yang masuk PBI dan siapa yang dinonaktifkan itu bukan BPJS, tetapi berbasis data dan keputusan dari Kementerian Sosial," ujar Ali Ghufron dalam rapat di DPR RI, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI merupakan bagian dari proses pemutakhiran data agar subsidi iuran tepat sasaran. Kuota PBI yang dinonaktifkan selanjutnya dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih berhak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui akun resmi Instagram BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa terdapat tiga jalur utama yang dapat ditempuh peserta PBI yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan. Ketiga opsi ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi, pekerjaan, dan kebutuhan medis peserta.

Jalur pertama adalah pengajuan kembali sebagai peserta PBI. Skema ini diperuntukkan bagi peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masih masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis, katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis.

Peserta dalam kategori tersebut diminta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diajukan kembali sebagai peserta PBI. Setelah rekomendasi diverifikasi oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan.

"Kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas Sosial dan diverifikasi Kementerian Sosial, BPJS akan mengaktifkan kembali. Mekanismenya ada," kata Ghufron.

Jalur kedua adalah beralih ke skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Opsi ini ditujukan bagi peserta yang dinilai telah mampu secara ekonomi dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.

Proses pengalihan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165 dengan memilih menu administrasi dan pengaktifan kembali kepesertaan. Peserta diminta melampirkan swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga, serta buku tabungan. Setelah iuran dibayarkan, kepesertaan akan aktif kembali tanpa masa tunggu 14 hari.

Jalur ketiga adalah beralih ke skema Pekerja Penerima Upah (PPU). Skema ini diperuntukkan bagi peserta yang telah bekerja atau menjadi anggota keluarga dari pekerja yang terdaftar sebagai PPU.

Pekerja aktif dapat didaftarkan langsung melalui perusahaan tempat bekerja. Sementara anggota keluarga pekerja dapat mengajukan penambahan kepesertaan melalui layanan Pandawa dengan melampirkan Kartu Keluarga.

Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan akan mengikuti seluruh keputusan pemerintah selama data yang digunakan jelas dan sesuai ketentuan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan kesehatan tetap mendapatkan akses layanan secara berkelanjutan.

"Sepanjang datanya jelas dan sesuai ketentuan, BPJS tinggal menjalankan," ujarnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.