32 Kg Sabu Gagal Masuk Banjarmasin, Dua Kurir Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Kalsel.
Selasa, 04 Agu 2026, 12:45 WIBDirektorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap dua anggota jaringan narkotika internasional Fredy Pratama yang membawa 32 kilogram sabu-sabu untuk diselundupkan ke Banjarmasin.
"Dua tersangka ditangkap berinisial KA warga Surabaya dan RN warga Bandar Lampung pada 17 Juli 2026," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Selasa.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Banjarmasin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kemudian memerintahkan Kasubdit 2 AKBP Juper Lumban Toruan memimpin penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pergerakan dua orang yang mencurigakan saat berada di halaman sebuah hotel di Banjarmasin.
Polisi kemudian melakukan penyergapan dan menemukan 32 paket sabu-sabu dalam kemasan teh Cina yang disimpan di dalam tas besar milik kedua tersangka.
"Hasil interogasi kedua tersangka masuk jaringan Fredy yang terhubung dari Jakarta, Kalimantan Barat hingga ke Banjarmasin," ujar Rosyanto.
.
Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus itu mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika berupa 172,4 kilogram sabu-sabu dan 556 butir ekstasi di Polda Kalsel.
Menurut Aboe, keberhasilan Polda Kalsel mengungkap peredaran narkotika tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat sekaligus mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.