Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Bapenda Maluku Maksimalkan Layanan Samsat Keliling.

Selasa, 04 Agu 2026, 12:31 WIB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling yang digelar serentak di berbagai wilayah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Layanan Samsat Keliling kami hadirkan lebih dekat dengan masyarakat sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat. Mobil layanan ditempatkan pada titik-titik strategis untuk mempermudah akses pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar Kepala Bapenda Maluku Djalalluddin Salampessy di Ambon, Senin (3/8). 

Ket. Foto: Kepala Bapenda Maluku Djalalluddin Salampessy di Ambon, Senin (3/8/2026) memimpin Samsat Keliling di Kawasan Kota Jawa Ambon. — Sumber: Antara Foto

Ia menjelaskan layanan Samsat Keliling pada 3-6 Agustus 2026 dipusatkan di kawasan Kota Jawa, Kecamatan Teluk Ambon, sebagai bagian dari program optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dilaksanakan serentak di Provinsi Maluku.

Menurut dia, Bapenda telah menginstruksikan 12 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P2 Samsat di 11 kabupaten/kota untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui layanan Samsat Keliling, penagihan, dan pendataan dari rumah ke rumah, penguatan sinergi dengan mitra kerja, serta sosialisasi dan edukasi perpajakan.

"Per hari ini kegiatan optimalisasi penerimaan pajak daerah berlangsung secara menyeluruh di wilayah Maluku," ujarnya.

Ia mengatakan strategi tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib pajak yang berada jauh dari kantor Samsat.

Bapenda Maluku menargetkan penerimaan pajak daerah pada 2026 sebesar Rp475 miliar sebagai bagian dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku sebesar Rp740 miliar. 

Dari jumlah tersebut, target penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp191,42 miliar, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp77,53 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp40,43 miliar.

Djalalluddin menambahkan pemerintah provinsi juga mengombinasikan peningkatan pelayanan dengan kebijakan relaksasi, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pada periode tertentu guna mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat.

"Optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak hanya dilakukan melalui penagihan, tetapi juga dengan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Kami berharap berbagai langkah ini mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan di Maluku," katanya.

  • Layanan Samsat Keliling

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.