Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Bagi Industri Pembiayaan
Jumat, 06 Feb 2026, 11:11 WIBJAKARTA- Maraknya praktik penagihan utang oleh debt collector yang berujung kekerasan, serta suburnya bisnis gelap jual beli kendaraan bermotor STNK only, menjadi alarm serius bagi industri pembiayaan nasional. Fenomena itu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menggerus kepercayaan publik, meningkatkan risiko kredit macet, dan menguji efektivitas pengawasan otoritas.
Demikian kesimpulan pendapat dalam InfobankTalksNews bertajuk Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only yang digelar Infobank Digital secara daring di Jakarta, Kamis, (5/2).Â
Pembicara dalam kesempatan itu yakni Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maman Firmansyah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dan Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto.
Maman menegaskan, keberadaan debt collector merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas industri pembiayaan. âTanpa kehadiran rekan-rekan penagihan (debt collector), maka kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang. Karena, angka gagal bayar cukup signifikan,â kata Maman.
Namun demikian, OJK menekankan pentingnya pengaturan rinci dan pengawasan ketat agar aktivitas penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum. Sepanjang 2025, OJK mencatat munculnya sejumlah fenomena yang menekan industri pembiayaan, termasuk maraknya âormas gagal bayarâ hingga kasus penculikan pejabat perusahaan pembiayaan oleh oknum ormas.
âAlhamdulillah berujung baik dengan perjuangan rekan-rekan perusahaan pembiayaan dan juga asosiasi sehingga akhirnya ormasnya diperbaiki,âkata Maman.
Dampak Langsung
Selain itu, OJK juga menyoroti maraknya forum jual beli kendaraan bermotor STNK Only yang berdampak langsung terhadap industri pembiayaan.
âPermasalahan Forum STNK Only berdampak ke perusahaan pembiayaan, baik secara tidak langsung terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap penurunan penjualan karena perusahaan pembiayaan menjadi lebih berhati-hati dalam underwriting,â jelasnya.
Menurut Maman, fenomena STNK Only dan ormas gagal bayar saling berkaitan dan sama-sama menekan kinerja perusahaan pembiayaan. âNah, ujung-ujungnya ini hand in hand antara Ormas Gagal bayar dan STNK Only yang berdampak terhadap perusahaan pembiayaan,â katanya.Â
OJK juga menegaskan tidak pernah mengatur atau melegitimasi praktik penagihan ilegal oleh mata elang (matel), terlebih yang menggunakan kekerasan atau surat kuasa palsu. Menurutnya, dari beberapa yang ditemukan di lapangan adalah debt collector ilegal yang memalsukan dokumen, salah satunya di peristiwa yang beberapa waktu lalu viral.
âSurat kuasa penagihan berlaku secara spesifik, menyebutkan petugas, objek kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Tidak ada surat kuasa yang berlaku umum untuk semua debitur,â tegas Maman.
Ia menekankan, akar persoalan berbagai kasus viral tersebut bermuara pada kepastian hukum. Dalam konteks jual beli kendaraan, OJK kembali mengingatkan bahwa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan satu-satunya bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor.
âJadi ketika ada jual beli itu, tidak boleh ada normalisasi jual beli kendaraan tanpa BPKB. Jangan membayangkan bahwa jual beli kendaraan tanpa BPKB ini wajar. Ini tidak boleh diwajarkan,â tegasnya.
Prinsip Kehati-hatian
Dari sisi industri, Suwandi Wiratno menilai kekerasan debt collector dan maraknya praktik STNK only memaksa perusahaan pembiayaan memperketat prinsip kehati-hatian.
âHari ini sih masih tetap akses kehati-hatiannya luar biasa, kenapa? dulu dari 10 aplikasi, delapan yang kita setujuin, sekarang hanya empat, 40 persen yang kita setujuin,â kata Suwandi.
Ia mengungkapkan, portofolio pembiayaan otomotif juga terus menyusut akibat fenomena tersebut.
âKalau secara total portfolio di kendaraan pembiayaan yang namanya multiguna berhubungan dengan otomotif tinggal 49 persen dari 67 persen semakin surut. Semakin rendah karena ini disebabkan jual-beli kendaraan, STNK only di seluruh Indonesia sudah jutaan, bukan hitungan yang sedikit,â imbuhnya.
Tingginya kegagalan bayar, tenor panjang, DP rendah, serta adanya perlindungan oknum tertentu terhadap debitur bermasalah membuat risiko pembiayaan semakin tinggi. Karena itu, perusahaan pembiayaan didorong untuk mencari model bisnis baru atau siap menanggung risiko jika tetap bertahan di segmen tersebut.
Sementara itu, Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menegaskan bahwa debt collector sejatinya merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas pembiayaan. Apalagi, sudah diatur secara ketat, jika ada yang tidak sesuai aturan itu kemungkinan oknum atau debt collector ilegal.
âDebt collector adalah bagian integral dari ekosistem pembiayaan yang sehat. Mereka membantu menjaga nilai aset jaminan dan mencegah budaya tidak membayar utang,â jelas Eko.
Namun, ia mengingatkan bahwa praktik jual beli STNK only merupakan transaksi ilegal dan berisiko tinggi. Â STNK hanya berfungsi sebagai bukti registrasi dan pajak, sementara BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan sah. Transaksi ini berpotensi menjerat pembeli dan penjual pada sanksi pidana.
Eko pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk bertindak tegas terhadap iklan jual beli STNK only di media sosial.
âKami mendorong Menteri Kominfo untuk segera mengambil langkah tegas: menutup akun-akun yang mengiklankan praktik ilegal ini dan menegakkan Undang-Undang ITE secara konsisten,â tegasnya.
Kolaborasi antara regulator, industri pembiayaan, asosiasi otomotif, dan platform digital dinilai krusial untuk memutus mata rantai praktik ilegal tersebut. Edukasi publik dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
- Mata Elang
- gagal bayar
- leasing
- Debt Collector
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Berita Terkait:
-
Pertamina Akhirnya Tambah Pasokan BBM 20 Persen di Pekanbaru, Cek SPBU Sekarang
-
Lawan Kontrol Tanah Jarang Tiongkok, AS dan Jepang Perkuat Aliansi Mineral Kritis
-
BPS Catat Sektor Konstruksi Berkontribusi 9,48 Persen PDB Indonesia
-
Palaeoanthropus Palestinus dari Gua Skhul
-
Solidaritas Indonesia: Hari ke-5 Airdrop Satgas Garuda Merah Putih II di Gaza
-
Pegula Jaga Asa Final Perdana di Dubai
-
Waduh, Negara Bisa Terkubur Sampah, 260 Pemda Darurat Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.