Kemenhut Cabut Izin Lembaga Konservasi Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa dan Tata Kelola Kawasan
Kamis, 05 Feb 2026, 10:02 WIBKOTA BANDUNG â Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sebagai langkah penyelamatan satwa dan penataan pengelolaan kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudiyatmoko di Bandung, Kamis (05/2), mengatakan pencabutan izin itu agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi.
âNegara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,â katanya.
Kemenhut akan bertanggung jawab terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan ke depan hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa.
âKebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,â ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung, menyusul pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin lembaga konservasi tersebut oleh Menteri Kehutanan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung untuk menata aset milik daerah dan memastikan keselamatan seluruh satwa.
âKebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,â kata dia.
Ia menjelaskan penanganan Kebun Binatang Bandung secara bersama oleh pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.
Ia menegaskan kewenangan terhadap satwa, khususnya satwa dilindungi, berada pada Kemenhut, sedangkan Pemkot Bandung mendukung upaya penyelamatan serta perawatan sesuai standar kesejahteraan.
âSatwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,â ujarnya.
- Bandung Zoo
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tanggung Jawab Satwa Bandung Zoo Dikembalikan ke Pemerintah
-
Banjir Landa Kabupaten Tangerang, 50 Ribu Jiwa Terdampak, 1.000 Warga Kosambi Mengungsi
-
Bandung Zoo Disegel, Farhan Pastikan Pengelola Baru Ditunjuk Lewat Seleksi Terbuka
-
Usai Kemenhut Cabut Izin Lembaga Konservasi Bandung Zoo, Pemkot Segera Lakukan Penyegelan Kawasan
-
Ribuan Ton Beras Meluncur ke Saudi, Pemerintah Pastikan Kebutuhan Haji Aman
-
DPR RI Restui Pengadaan Alpalhankam Asal Luar Negeri
-
Pentingnya Pariwisata Berkelanjutan Agar RI Berdaya Saing Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.