Bandung Zoo Disegel, Farhan Pastikan Pengelola Baru Ditunjuk Lewat Seleksi Terbuka

Jumat, 06 Feb 2026, 12:31 WIB

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengungkapkan penunjukan pengelola baru Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) melalui mekanisme seleksi terbuka selama masa transisi maksimal tiga bulan usai pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan selama masa transisi akan dibentuk komite bersama yang melibatkan Pemerintah Kota Bandung, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Kehutanan.

Ket. Foto: Situasi di area Kebun Binatang Bandung usai dilakukan penyegelan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/2/2026). — Sumber: ANTARA

“Komite ini yang akan menyusun konsep dan menentukan tata laksana pemilihan lembaga konservasi berbadan hukum sebagai pengelola baru,” kata Farhan di Bandung, Jumat (6/2).

Ia menegaskan calon pengelola wajib berbentuk lembaga konservasi berbadan hukum dan tidak semata berorientasi bisnis.

Menurut dia, fokus utama pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke depan adalah pada aspek edukasi dan konservasi.

“Tujuan utamanya ada dua, yakni edukasi dan konservasi. Soal kemasan, tiket, dan pengelolaan kawasan nanti ditentukan oleh komite,” ujarnya.

Farhan menyebutkan masa kerja sama pengelolaan diperkirakan sekitar 10 tahun agar memungkinkan evaluasi dan revitalisasi secara berkelanjutan dengan pengawasan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kota.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mendorong agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Kami berharap Bandung Zoo tetap menjadi taman margasatwa ikonik dengan pengelolaan yang jauh lebih profesional, bahkan bertaraf internasional,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari yang mengelola Kebun Binatang Bandung sebagai bagian dari langkah penyelamatan satwa dan penataan pengelolaan kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko menegaskan pencabutan izin dilakukan agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak telantar,” kata Satyawan.

  • Bandung Zoo

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.