DPR Filipina Batalkan Dua Upaya Pemakzulan Presiden Marcos Jr

Kamis, 05 Feb 2026, 02:15 WIB

MANILA – Komite kehakiman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina pada Rabu (4/2) mengatakan dua tuntutan pemakzulan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr yang menuduhnya melakukan korupsi, melanggar konstitusi, dan mengkhianati kepercayaan publik, tidak memiliki substansi.

Pada hari ketiga diskusi mengenai tuntutan yang diajukan secara terpisah oleh seorang pengacara dan aktivis, komite secara bulat memutuskan bahwa keduanya tidak memiliki dasar. Presiden Marcos Jr yang sedang menjalani masa jabatannya, membantah melakukan semua kesalahan.

Ket. Foto: Ferdinand Marcos Jr — Sumber: AFP/ANTHONY WALLACE

DPR diperkirakan akan mengadakan sidang pleno untuk pemungutan suara di mana mereka dapat mengesahkan temuan komite atau membatalkan keputusan tersebut. Saat ini, majelis tersebut didominasi oleh loyalis presiden.

Kepala komite kehakiman DPR Filipina, Gerville Luistro, mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk menyelesaikan laporan tersebut dan menyerahkannya ke sidang pleno pada tanggal 9 Februari mendatang.

“Kami bermaksud untuk segera menyampaikan hal ini ke sidang pleno, tetapi tergantung pada sidang pleno kapan hal tersebut akan dibahas di forum,” kata Luistro dalam konferensi pers.

Agar Marcos Jr dapat dimakzulkan, setidaknya sepertiga dari DPR harus mendukungnya. Jika itu terjadi, ia akan menjadi kepala negara Filipina kedua yang dimakzulkan setelah mantan presiden Joseph Estrada.

Jika DPR memutuskan untuk memakzulkan dia, Senat akan diwajibkan untuk bersidang, di mana 24 anggotanya akan bertindak sebagai juri. SB/ST/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Pemkab Pamekasan Kirim Bantuan Air Bersih ke Desa-desa Terdampak Kekeringan

Kabar Duka, Sineas Imam Tantowi Meninggal Dunia pada Usia 80 Tahun

BPBD Kotim: Kondisi Medan Buat Mobilisasi Personel Maupun Peralatan Pemadam Jadi Lebih Sulit

Wujud Kepedulian Sesama, BKKP Berikan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Night at Museum Ajak Generasi Muda Pelajari Sejarah dan Budaya dalam Suasana Eksklusif

BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Indonesia Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu (22/8)

Wamenko Bidang Pangan Tinjau Karhutla Kalteng, Simbol Kehadiran Pemerintah

Jangan Lupa Bawa Payung! BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Sabtu

Wamenko Pangan Tinjau Karhutla di Kalteng, Pemerintah Tegaskan Komitmen dalam Tangani Kebakaran

Jangan Cuma di Rumah! Ini 5 Rekomendasi Akhir Pekan di DKI, Ada Pameran Menarik

Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada Sabtu (22/8)

Singasari Expo IV Tahun 2026, Momentum Perkuat UMKM & Pelestarian Budaya Badung

Garuda Pertiwi U-16 Pastikan Tiket ke Final Piala Srikandi Merdeka

Rumah Sakit Lapangan Ruteng Beroperasi, Layani Operasi Warga Terdampak Gempa NTT

Sandy Walsh Nyaman Beradaptasi Bersama Persib Bandung

Rektor Unsoed Diduga Terima Rp1 Miliar, Beri Akses Bawahan Loloskan Calon Maba

APBD Perubahan DKI Jakarta Turun, Kini Sebesar Rp79,59 Triliun

Syuting The Batman: Part II, Batmobile dan Glasgow Menjelma Jadi Gotham Bersalju

Eksploitasi Anak Orang Lain jadi Pengamen di Jakut, Sepasang pasutri Dicokok Satpol PP

KPK Ungkap Peran Guru sebagai Pengepul di Penawaran Kursi Maba Unsoed, Dihargai Rp50 hingga 500 Juta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.