DPR Filipina Batalkan Dua Upaya Pemakzulan Presiden Marcos Jr

Kamis, 05 Feb 2026, 02:15 WIB

MANILA – Komite kehakiman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina pada Rabu (4/2) mengatakan dua tuntutan pemakzulan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr yang menuduhnya melakukan korupsi, melanggar konstitusi, dan mengkhianati kepercayaan publik, tidak memiliki substansi.

Pada hari ketiga diskusi mengenai tuntutan yang diajukan secara terpisah oleh seorang pengacara dan aktivis, komite secara bulat memutuskan bahwa keduanya tidak memiliki dasar. Presiden Marcos Jr yang sedang menjalani masa jabatannya, membantah melakukan semua kesalahan.

Ket. Foto: Ferdinand Marcos Jr — Sumber: AFP/ANTHONY WALLACE

DPR diperkirakan akan mengadakan sidang pleno untuk pemungutan suara di mana mereka dapat mengesahkan temuan komite atau membatalkan keputusan tersebut. Saat ini, majelis tersebut didominasi oleh loyalis presiden.

Kepala komite kehakiman DPR Filipina, Gerville Luistro, mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk menyelesaikan laporan tersebut dan menyerahkannya ke sidang pleno pada tanggal 9 Februari mendatang.

“Kami bermaksud untuk segera menyampaikan hal ini ke sidang pleno, tetapi tergantung pada sidang pleno kapan hal tersebut akan dibahas di forum,” kata Luistro dalam konferensi pers.

Agar Marcos Jr dapat dimakzulkan, setidaknya sepertiga dari DPR harus mendukungnya. Jika itu terjadi, ia akan menjadi kepala negara Filipina kedua yang dimakzulkan setelah mantan presiden Joseph Estrada.

Jika DPR memutuskan untuk memakzulkan dia, Senat akan diwajibkan untuk bersidang, di mana 24 anggotanya akan bertindak sebagai juri. SB/ST/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.