- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Revisi Perda P...
Pemprov DKI Revisi Perda Pajak Daerah untuk Perkuat Transparansi Fiskal
Selasa, 14 Jul 2026, 17:00 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif. Penegasan tersebut disampaikan saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).
Dalam kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang diberikan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta.
"Eksekutif menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Ranperda ini. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi demi mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang lebih baik."
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mencakup lima substansi utama, yakni penegasan definisi kendaraan umum dalam pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif 50 persen, penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame, perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri, serta penyesuaian rincian objek dan tarif retribusi daerah sesuai kebutuhan.
Terkait usulan penyesuaian tarif PBJT atas jasa parkir maupun jasa kesenian dan hiburan, Pemprov DKI Jakarta menyatakan kebijakan tersebut belum dimasukkan dalam Ranperda. Langkah tersebut dilakukan karena masih menunggu pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta setelah terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.
"Rencana penyesuaian tarif kedua jenis pajak tersebut belum akan ditetapkan dalam Ranperda ini karena masih menunggu dasar hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta."
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengkaji usulan pengecualian PBJT atas tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA. Selain itu, pemerintah daerah akan menelaah usulan pengenaan pajak terhadap listrik yang diproduksi sendiri untuk kepentingan komersial secara komprehensif.
Dalam Ranperda tersebut, definisi kendaraan umum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sementara itu, kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik disebut sebagai bagian dari strategi nasional untuk mempercepat transisi menuju energi bersih.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa PBBKB bukan merupakan pungutan baru karena telah menjadi bagian dari harga bahan bakar yang dibayarkan konsumen. Penegasan definisi kendaraan umum dalam aturan tersebut justru ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan dalam pemungutan pajak.
Pada sektor Pajak Reklame, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian terhadap pencantuman nama perusahaan dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari objek pajak reklame. Sebaliknya, reklame yang bersifat komersial tetap dikenakan pajak dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur agar dapat menyesuaikan perkembangan media sekaligus memperkuat pengawasan.
"Kemudian, dalam aspek tata kelola perpajakan, kami terus berkomitmen memperkuatnya melalui integrasi data, penguatan sistem verifikasi penerimaan pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyusunan Laporan Tax Expenditure Daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fiskal daerah."
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI Jakarta akan menyusun Roadmap Reformasi Pendapatan Daerah 2026â2030 yang mencakup strategi penguatan kapasitas fiskal, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi pelayanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemprov DKI Jakarta juga menyambut dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Sementara itu, penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan akan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan.
"Selain itu, kami menyambut baik dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan."
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- retribusi daerah
- Wagub DKI Rano Karno
- Pajak Daerah
- Pendapatan Asli Daerah
- tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
Buka JEFF 2026 di Balai Kota, Gubernur Pramono Anung Terima Rekor MURI
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.