Free Float 15% Dinilai Perkuat Transparansi, Pasar Modal Makin Sehat

Selasa, 03 Feb 2026, 17:55 WIB

JAKARTA – Rencana kenaikan batas free float di bursa saham dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas pasar dan meningkatkan likuiditas perdagangan.

Dengan porsi saham yang lebih besar beredar di publik, struktur kepemilikan emiten menjadi lebih tersebar sehingga berpotensi menekan praktik pengendalian harga dan meningkatkan efisiensi pembentukan harga.

Ket. Foto: Ilustrasi - Layar menampilkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A

Dari perspektif investor, kenaikan free float juga memperbaiki daya tarik saham melalui likuiditas yang lebih baik dan risiko volatility spike yang lebih terkendali.

Namun, kebijakan ini menuntut kesiapan emiten, terutama perusahaan dengan kepemilikan terkonsentrasi, karena berimplikasi pada dilusi dan penyesuaian strategi korporasi.

Tanpa fleksibilitas transisi dan komunikasi kebijakan yang jelas, kenaikan free float berisiko menahan minat IPO atau mendorong aksi korporasi yang bersifat defensif.

Karena itu, keseimbangan antara peningkatan kualitas pasar dan keberlanjutan pasokan emiten menjadi kunci agar rencana ini benar-benar memperdalam pasar modal, bukan justru membatasi pertumbuhannya.

Chair of the Board of Trustees Indonesia Business Council (IBC) Arsjad Rasjid menilai, kenaikan batas minimum saham yang dimiliki publik (free float) menjadi 15 persen bisa memperkuat struktur pasar modal Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kepatuhan investor, namun turut memperbaiki transparansi dan likuiditas di bursa saham.

"Menurut saya free float itu adalah bagian dari proses transparansi, dari proses liquidity khususnya," kata Arsjad dalam acara Indonesia Economic Summit (IEC) di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasinya dilakukan secara bertahap agar tak menimbulkan tekanan mendadak bagi emiten.

Lebih lanjut, dirinya menekankan pentingnya masa transisi agar perusahaan memiliki waktu yang cukup guna menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Arsjad menambahkan, peningkatan porsi saham yang beredar di publik diharapkan dapat menarik lebih banyak investor, sekaligus mendorong perbaikan praktik tata kelola dan keterbukaan informasi di pasar modal.

Adapun sebagai bagian dari agenda reformasi, pemerintah mengusulkan kebijakan free float dengan menaikkan batas minimum kepemilikan publik emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Selain itu, reformasi lain yang dilakukan yakni penguatan keterbukaan informasi mengenai ultimate beneficial ownership (UBO), termasuk pengungkapan afiliasi pemegang saham.

Pemerintah juga mendorong percepatan demutualisasi bursa yang ditargetkan rampung tahun ini.

  • BEI
  • aturan free float
  • Indonesia Business Council (IBC)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.