• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Ini Penjelasan Dokter Terk...

Ini Penjelasan Dokter Terkait Surat Kematian Influencer Lula Lahfah

Jumat, 30 Jan 2026, 23:05 WIB

Jakarta - Dokter dari Mardiah Medical Clinic Rizki Nirwandhi Putra memberikan penjelasan alasan surat kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah dikeluarkan oleh klinik di Depok, Jawa Barat.

"Rekan almarhum menggunakan jasa layanan home care, yang mana saya langsung memeriksa pasien di rumah pasien tersebut. Namun, atas dasar surat izin praktik saya dan klinik saya di Depok, maka saya hanya bisa menerbitkan atas kop klinik Mardiah Medical Clinic tersebut," kata Rizki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Ket. Foto: Dokter dari Mardiah Medical Clinic Rizki Nirwandhi Putra memberikan keterangan terkait kasus kematian Lula Lahfah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (30/1). — Sumber: Antara

Rizki merupakan tenaga medis pertama yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Lula Lahfah (26) di unit apartemen kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1).

Saat pemeriksaan dilakukan, korban sudah dalam kondisi tidak sadar. Ia melakukan pengecekan denyut nadi, detak jantung, pernapasan, tekanan darah, suhu tubuh, serta tanda-tanda vital lainnya.

Hasil pemeriksaan tidak menemukan denyut nadi maupun pergerakan napas, serta telah tampak tanda pasti kematian.

"Saya menyimpulkan bahwa almarhum LL telah tiada pada sekitar 19.20 WIB menurut jam yang saya kuasai, jam tangan saya," ucapnya.

Sesuai prosedur, ia kemudian membuat surat keterangan kematian sebagai dokumentasi medis awal. Surat keterangan itu diterbitkan atas nama Mardhiyah Medical Clinic, tempat izin praktik dokternya terdaftar, dan dikirimkan kepada pihak yang memesan layanan untuk keperluan administrasi awal pemakaman.

Usai melakukan pemeriksaan dan pendokumentasian medis, ia meninggalkan lokasi. Penanganan selanjutnya, termasuk identifikasi, visum, serta rencana autopsi di RS Fatmawati yang sepenuhnya dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Kepolisian mengaku tak bisa menyimpulkan kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah karena permintaan keluarga yang tak ingin autopsi.

Maka itu, Kepolisian menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

  • Kematian Lula Lahfah

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.