Pekerja Migran Jadi Korban, TPPO Marak di Industri Kemaritiman

Senin, 26 Jan 2026, 23:59 WIB

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti adanya celah besar dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sektor kelautan. Aparat dinilai masih terlalu fokus pada penanganan kasus di wilayah daratan (continental base), sehingga luput mendeteksi praktik perbudakan modern dan eksploitasi manusia yang terjadi di wilayah perairan atau sektor maritim.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Mercy mengungkapkan data memprihatinkan terkait nasib Anak Buah Kapal (ABK) di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 yang mencakup Laut Arafura, Laut Aru, dan Laut Timor bagian Timur.

Ket. Foto: Peserta menunjukkan poster kampanye Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat Car Free Day di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. — Sumber: ANTARA FOTO/ Mega Tokan

“Laporan dari Bapak sangat berbasis kontinental base (daratan). Padahal TPPO maritim amat sangat banyak,” ujar Mercy dikutip dari laman resmi DPR.

Legislator Dapil Maluku ini membeberkan fakta lapangan di WPP 718, di mana terdapat lebih dari 3.200 kapal ikan yang beroperasi. Besarnya jumlah armada ini berbanding lurus dengan tingginya risiko eksploitasi terhadap ABK yang bekerja di tengah laut dan minim pengawasan.

“Bulan-bulan kemarin, saya memulangkan ABK yang dilempar dari atas kapal berbendera asing maupun Indonesia di perairan Laut Arafura. Mereka dibuang seenaknya, banyak yang meninggal, banyak yang sakit,” tegasnya.

Selain eksploitasi pekerja, dia juga menyoroti kerawanan penyelundupan manusia melalui jalur tikus di pulau-pulau terluar. Salah satu contoh yang disampaikan berupa kasus lolosnya 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk melalui perairan Tanimbar untuk diselundupkan ke Australia pada tahun lalu.

“Kalau WNA saja bisa diselundupkan, artinya ada administrasi yang bisa jalan sampai bisa diselundupkan. Apalagi kita yang WNI,” kritiknya.

Karena itu, ungkap Mercy, Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk segera membenahi strategi penanganan TPPO dengan memasukkan indikator berbasis kelautan. Baginya, hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi WNI yang menjadi korban perbudakan di laut sendiri maupun diselundupkan ke luar negeri melalui jalur maritim.

Data kasus TPPO di Indonesia menunjukkan tren meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan ribuan kasus dilaporkan, terutama melibatkan pekerja migran ilegal dan korban eksploitasi online (seperti online scam), menargetkan perempuan dan anak-anak dari provinsi seperti Jawa Barat, NTB, dan Jawa Timur, dengan tujuan negara seperti Kamboja, Malaysia, dan negara Timur Tengah; pelaku semakin canggih memanfaatkan teknologi, sementara pemerintah dan lembaga seperti Polri, KemenPPPA, dan KPAI terus berupaya penindakan dan pencegahan.

Kementerian Luar Negeri mencatat kasus TPPO menunjukkan peningkatan dari 361 kasus pada 2021 menjadi 798 kasus pada 2023, meski ada fluktuasi tahunan. Kasus Terbaru pada 2024-2025, Polri mengungkap ratusan kasus, seperti 397 kasus di Polda Maluku dalam sebulan (Nov 2024) dan 353 kasus (korban 1.114 orang) sepanjang 2025, termasuk pemulangan 699 WNI dari Myanmar.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.