Baru 8 Usaha yang Dicabut Izinnya Terkait Banjir Bandang Sumatera

Senin, 26 Jan 2026, 14:37 WIB

JAKARTA – Pemerintah telah membidik 28 perusahaan untuk dicabut izin usahanya terkait banjir bandang Sumatera. Namun, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan baru memproses pencabutan persetujuan lingkungan untuk delapan unit usaha dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Senin.

Ket. Foto: banjir bandang — Sumber: ist

Menteri Hanif menyebut pencabutan persetujuan lingkungan delapan unit usaha tersebut dilakukan setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli melanggar aturan dan ketentuan terkait lingkungan hidup.

Kriteria termasuk unit usaha itu tidak melakukan kewajiban dalam paksaan pemerintah, tidak melunasi pembayaran denda administratif dan tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.

Selain itu, perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan melakukan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.

"Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut. Karena berdasarkan norma kami bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut," jelas Hanif. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sedangkan enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa KLH mengawasi aktivitas 68 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terkait penanganan penyelesaian bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut.

"Dilakukan pengawasan terhadap sebanyak 68 perusahaan, yang 50 lagi sedang dalam pelaporan pada kami untuk kemudian kita proyeksikan di akhir, awal, atau pertengahan Februari, seluruh kegiatan unit usaha yang ada di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah selesai dilakukan verifikasi lapangan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Jakarta, Senin.

Rinciannya, 31 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara, dan 22 perusahaan di Sumatera Barat. Dari 68 perusahaan tersebut, telah diterbitkan sanksi administrasi berupa kewajiban audit lingkungan pada seluruh unit usaha perusahaan.

"Berdasarkan kajian sanksi administrasi berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan pada seluruh unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, diminta untuk melakukan audit lingkungan paling lambat selesai di tiga bulan sejak diberikannya itu," kata Hanif Faisol Nurofiq. Audit lingkungan bertujuan untuk menguatkan instrumen perizinan lingkungan.

"Kedua, kalau memang tidak bisa, ya dilakukan pencabutan. Ketiga, pengenaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup," kata Hanif Faisol Nurofiq. Dalam penanganan bencana hidrometeorologi dari sisi lingkungan hidup, KLH melakukan upaya penegakan hukum secara berjenjang yang berbasis pembuktian spasial dan verifikasi lapangan dengan dukungan dari scientific base.

"Jadi semua pelaksanaan penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup selalu diawali dengan kajian berbasis ilmiah. Tanpa itu semua maka kegiatan ini akan sangat sumir dan mudah untuk dipatahkan pada operasionalnya," kata Hanif Faisol Nurofiq.

  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
  • Penyebab banjir Sumatera

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.