- Home
-
- Luar Negeri
-
- Korea Selatan Jadi Negara ...
Korea Selatan Jadi Negara Pertama yang Menerapkan Undang-Undang AI
Jumat, 23 Jan 2026, 09:58 WIBSEOUL - Korea Selatan pada hari Kamis (22/1) secara resmi memberlakukan undang-undang komprehensif yang mengatur penggunaan model kecerdasan buatan (AI) yang aman.
Dengan adanya UU ini, maka Korea Selatam menjadi negara pertama di dunia yang menetapkan kerangka kerja regulasi untuk melawan disinformasi dan efek berbahaya lainnya yang melibatkan AI.
Mengutip Kyodo, Undang-Undang tentang Pengembangan Kecerdasan Buatan dan Pembentukan Landasan Kepercayaan, atau Undang-Undang AI, secara resmi mulai berlaku pada hari Kamis, menurut kementerian sains negara itu.
UU ini menandai adopsi pertama pedoman komprehensif tentang penggunaan AI oleh pemerintah secara global.
Undang-undang ini berpusat pada kewajiban bagi perusahaan dan pengembang AI untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam menangani konten deepfake dan disinformasi yang dapat dihasilkan oleh model AI, memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengenakan denda atau meluncurkan penyelidikan terhadap pelanggaran.
Secara rinci, undang-undang ini memperkenalkan konsep "AI berisiko tinggi", yang mengacu pada model AI yang digunakan untuk menghasilkan konten yang dapat secara signifikan mempengaruhi kehidupan sehari-hari pengguna atau keselamatan mereka, termasuk aplikasi dalam proses perekrutan, peninjauan pinjaman, dan nasihat medis.
Entitas yang memanfaatkan model AI berisiko tinggi tersebut diharuskan untuk memberi tahu pengguna bahwa layanan mereka berbasis AI dan bertanggung jawab untuk memastikan keamanannya. Konten yang dihasilkan oleh model AI diharuskan untuk menyertakan tanda air yang menunjukkan sifatnya yang dihasilkan oleh AI.
"Menerapkan watermark pada konten yang dihasilkan AI adalah pengamanan minimum untuk mencegah efek samping dari penyalahgunaan teknologi AI, seperti konten deepfake," kata seorang pejabat kementerian.
Perusahaan global yang menawarkan layanan AI di Korea Selatan yang memenuhi salah satu kriteria berikut -- pendapatan tahunan global sebesar 1 triliun won (US$681 juta) atau lebih, penjualan domestik sebesar 10 miliar won atau lebih tinggi, atau setidaknya 1 juta pengguna harian di negara tersebut -- diharuskan untuk menunjuk perwakilan lokal.
Saat ini, OpenAI dan Google termasuk dalam kriteria tersebut.
Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat dikenakan denda hingga 30 juta won, dan pemerintah berencana untuk memberlakukan masa tenggang satu tahun dalam menjatuhkan sanksi untuk membantu sektor swasta menyesuaikan diri dengan peraturan baru.
Undang-undang tersebut juga mencakup langkah-langkah bagi pemerintah untuk mempromosikan industri AI, menteri sains diwajibkan untuk menyampaikan cetak biru kebijakan setiap tiga tahun sekali.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Kapolres Bekasi Imbau Pemasangan CCTV di Lingkungan
-
Hemat BBM, Pemerintah Lempar Opsi WFH—Solusi atau Sekadar Uji Coba?
-
Jelang Perempat Final Liga Champions, Duo Pilar Real Madrid Militão dan Bellingham Resmi Kembali
-
Di Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026
-
Arab Saudi, UEA, Qatar, dan Bahrain Rayakan Idul Fitri pada Jumat 20 Maret
-
Polri Tindak Tegas Kendaraan Sumbu 3 Beroperasi Saat Masa Angkutan Lebaran
-
Tim SAR gabungan lakukan pencarian korban minibus masuk ke jurang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.