DPR Pastikan Presiden Tak Dipilih oleh MPR
Kamis, 22 Jan 2026, 03:03 WIBJAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI pada tahun ini bakal fokus untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan memastikan sistem pemilihan presiden (pilpres) tak akan diubah menjadi pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurut dia, hal itu perlu disampaikan guna meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Adapun revisi terhadap UU Pemilu memang masuk ke dalam agenda Program Legislasi NasionalPrioritas 2026.
âKami (DPR dan Pemerintah) juga sepakat tadi bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR,â kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Dasco menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada memang tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan begitu, dia menegaskan bahwa DPR tak ada rencana membahas UU tersebut. Dia menyebut bahwa isu pilkada yang akan dipilih oleh DPRD pun belum terpikirkan oleh DPR RI.
Dia mengatakan bahwa fokus pembahasan UU Pemilu juga akan seiring dengan upaya merespons berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemilu. Nantinya, kata dia, para partai politik akan membuat sistem atau rekayasa konstitusi demi menjalankan putusan MK.
Partisipasi Publik
Dasco juga memastikan bahwa DPR RI akan memperhatikan partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang kini mulai dibahas. âPartisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan. Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada,â kata Dasco.
Selain itu, menurut dia, pemisahan antara pemilu dan pilkada merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan DPR dan pemerintah pun dipersilakan oleh MK untuk menyimulasikan sistem pemilu tersebut untuk nantinya dimasukkan menjadi undang-undang.
Menurut Dasco, DPR RI juga belum memutuskan terkait opsi kodifikasi untuk aturan pemilu dengan pilkada. Sejauh ini, dia pun masih membahas hal tersebut. âPilkadanya kan nggak masuk Prolegnas dan kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,â katanya.
Diketahui, Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat untuk membahas dan mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan Komisi II DPR RI ingin UU Pemilu ke depannya tetap selaras dengan sandaran konstitusi. Adapun rapat yang digelar Komisi II DPR tersebut mengundang akademisi hingga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.
âSetiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,â kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/1).
Dia pun menjelaskan ada sejumlah poin yang akan diperbincangkan, tetapi dia juga menegaskan bahwa DPR tidak ingin Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR.
Adapun sejumlah isu kunci yang mengemuka dalam pembahasan awal tersebut, antara lain pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diperdebatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-XIII/2024.
Selain itu, menurut dia, terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem Pemilu Legislatif, yang saat ini diatur proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu.
Lalu, dia mengatakan isu yang juga perlu mendapat perhatian bersama, yakni soal ambang batas parlemen yang muncul juga dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XVIII/2023. âDi sisi kelembagaan peserta pemilu, pembahasan verifikasi partai politik juga relevan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,â kata dia.
Kemudian, dia mengatakan pengaturan Daerah Pemilihan (Dapil) dan ketentuan lebih lanjut soal pembentukannya, termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022, juga menjadi bagian penting untuk dibahas. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Prabowo Minta Desain IKN Lebih Tangguh Hadapi Karhutla
-
Akibat Cuaca Buruk, Aktivitas Pelayaran Kapal di Kupang Ditutup
-
Kemenhub Catat Jumlah Pemudik dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen
-
15 PPSU Fokus Bersihkan Lingkungan Vihara Viriya Bala
-
Siap-Siap! Ini Daftar Sektor yang Tak Bisa Nikmati WFH
-
FINAL FIFA Series 2026 Indonesia vs Bulgaria Berlangsung Tanpa Kedip
-
Ruang Imersif Immerzoa di Museum Zoologi Bogor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.