Menaker Soroti Ketimpangan Upah yang Belum Terjembatani

Rabu, 21 Jan 2026, 16:20 WIB

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui bahwa disparitas upah masih menjadi tantangan yang harus segera dihadapi dan dicari solusinya oleh pemerintah pada tahun 2026.

“Disparitas itu memang menjadi tantangan kita dan itu tidak bisa selesai dalam satu tahun,” ungkap Menaker Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

Ket. Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi pertanyaan awak media setelah melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1). — Sumber: Antara

Lebih lanjut, Menaker mengatakan disparitas upah menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, pihaknya menetapkan indeks atau jangkauan (range) alfa dari aturan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 0,5 sampai 0,9 menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit disparitas upah di masing-masing provinsi.

Adapun indeks alfa tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2025, di mana formulasi penetapan UMP adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien (alfa 0,5–0,9). Dengan formulasi tersebut, maka kenaikan UMP tahun 2026 berada pada kisaran 5-7 persen.

Lebih jauh, Yassierli mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari Komisi IX DPR RI untuk membuat peta jalan (roadmap) yang bisa mengatasi isu tersebut.

“Kita tadi (mendapat) masukan dari DPR dan itu kita terima bahwa harus ada sebuah roadmap bagaimana disparitas atau kemudian adanya gap upah minimum, misalkan (indeks) KHL (kebutuhan hidup layak) itu, kapan, berapa lama akan diselesaikan,” jelasnya.

Tindak lanjut lainnya terkait disparitas upah yang disampaikan oleh Menaker Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI hari ini adalah implementasi PP 49/2025, sebagai regulasi yang menjawab Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan diharapkan dapat mengelola dinamika penetapan UMP setiap tahun.

Lebih lanjut, Yassierli menilai diperlukan pula penguatan kapasitas Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah agar dapat merekomendasikan kebijakan upah yang komprehensif.

Langkah ketiga yang menjadi fokus Kemnaker adalah diperlukannya data KHL di tingkat kabupaten/kota, mengingat saat ini data tersebut baru tersedia di tingkat provinsi.

“Data KHL menjadi penting untuk mengurangi disparitas atau kesenjangan upah minimum antardaerah, sehingga dapat memitigasi dampak negatif yang dapat mengganggu stabilitas dan kondisi daerah,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.