Dirugikan Lembaga Keuangan? OJK Resmi Bikin Aturan Gugatan Konsumen
Selasa, 20 Jan 2026, 17:55 WIBJAKARTA â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan gugatan sebagai langkah memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Kebijakan ini memberi ruang hukum yang lebih jelas bagi masyarakat ketika menghadapi sengketa dengan pelaku usaha keuangan.
Di sisi lain, aturan tersebut juga menjadi sinyal agar industri lebih disiplin dalam menjaga transparansi dan tata kelola.
Dengan mekanisme yang makin tegas, OJK berharap kepercayaan publik tetap terjaga, tanpa menghambat pertumbuhan sektor keuangan itu sendiri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
"Sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi sebagaimana keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1).
POJK merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," ujar Ismail.
Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
"Dalam pelaksanaan gugatan, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya," jelas Ismail.
Dalam penyusunan POJK, Ismail menjelaskan OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung (MA) guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025, dan antara lain mengatur mengenai:
1. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
2. Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
3. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan
5. Laporan Pelaksanaan Putusan.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK berharap dapat memperkuat peran dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
- gugatan konsumen
- POJK
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.