- Home
-
- Megapolitan
-
- Wali Kota Tangerang Tegask...
Wali Kota Tangerang Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku
Senin, 19 Jan 2026, 16:25 WIBTangerang - Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005 terkait larangan penjualan minuman keras dan praktik prostitusi hingga saat ini masih berlaku dan tidak ada pembahasan rencana perubahan.
"Sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan atau keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut masih berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat,â kata Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Senin (19/1).
Pernyataan Wali Kota Sachrudin juga untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.
"Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan atau keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8," ujarnya.
Ia mengatakan Pemkot Tangerang memandang substansi Perda tersebut sudah cukup kuat. Tantangan yang ada saat ini bukan pada regulasinya, melainkan pada penguatan pelaksanaan di lapangan, termasuk pengawasan dan penegakan aturan.
âKarena itu, fokus kami adalah memperkuat implementasi dan agar pengendalian berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan celah penyimpangan,â jelasnya.
Namun demikian, Sachrudin juga menegaskan jika di kemudian hari terdapat penyesuaian terhadap produk hukum daerah, hal tersebut bukan karena perubahan arah kebijakan, melainkan semata-mata untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Termasuk juga penyesuaian karena perkembangan teknologi informasi, seperti transaksi online inikan belum di atur di perda 7 dan 8 tahun 2025," pungkasnya.
Lebih lanjut, Sachrudin menegaskan bahwa Pemkot Tangerang tidak akan membuka ruang kompromi terhadap praktik yang merusak moral dan tatanan sosial, serta akan terus melibatkan ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dalam menjaga Kota Tangerang yang religius, aman, dan berakhlak.
âPembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itu komitmen kami,â kata dia.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menambahkan pihaknya tidak ada agenda pembahasan zonasi peredaran miras, apalagi legalisasi praktik prostitusi yang bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang.
Terkait soal usulan revisi perda 7 dan 8, hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya belum menerima draf resmi revisi perda tersebut dari pihak pengusul, dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga proses pembahasannya belum berjalan dan masih di tahap agenda pembahasan pada program legislasi daerah (prolegda) 2026.
âMengenai isu zonasi prostitusi tidak pernah menjadi bagian dari agenda prolegda 2026. DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman,â terang Rusdi.
DPRD Kota Tangerang memandang penyempurnaan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik.
âDalam setiap tahapan pembahasan raperda, kami selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat. Dan tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,â ujarnya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kebiasaan Mengkonsumsi Teh Hijau Ternyata Dapat Melindungi Kesehatan Otak
-
Tentara AS yang Tewas di Dalam Truk Tesla Alami PTSD, FBI: Tak Ada Kaitan dengan Teroris
-
Wali Kota Tangerang Mengajak Dunia Usaha Berpartisipasi pada Bulan Dana PMI
-
Polda Metro Jaya Sita 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun dalam Tiga Bulan, Sabu Paling Banyak
-
Anak Cepat Sakit di Musim Hujan? Ini Penjelasan Dokter Soal Turunnya Imunitas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.