Sekda Kota Madiun Ikut Diperiksa, OTT KPK Wali Kota Madiun Makin Panas

Senin, 19 Jan 2026, 19:05 WIB

JAKARTA - Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto ikut menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian yang diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Pemeriksaan ini memperpanjang daftar pejabat yang terseret dalam pusaran kasus OTT yang menghebohkan publik.

Soeko terlihat mendatangi kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun pada Senin sore untuk menjalani klarifikasi. Kehadirannya langsung menyita perhatian karena puluhan wartawan memadati lokasi untuk menggali informasi terbaru terkait perkara tersebut.

Ket. Foto: Sekda Soeko Dwi Handiarto ikut menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian yang diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wali Kota Madiun Maidi. — Sumber: ANTARA/Louis Rika

"Ya ini koordinasi saja," ujar Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto. Pernyataan singkat itu disampaikan saat dirinya dicegat wartawan usai memasuki area Polres Madiun.

Meski telah memberikan keterangan singkat, pihak Soeko belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan yang dijalaninya. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan yang menyasar sejumlah pihak di Kota Madiun. Dalam OTT tersebut, KPK memastikan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Wali Kota Madiun Maidi.

"Salah satunya Wali Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Konfirmasi ini sekaligus menegaskan keterlibatan kepala daerah dalam operasi penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi awal yang beredar, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang melibatkan fee proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR di wilayah Kota Madiun. Dugaan ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk memastikan alur transaksi dan pihak-pihak yang terlibat.

KPK juga menyebut Wali Kota Madiun telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan perkara pasca OTT.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan mengumpulkan alat bukti, melakukan pemeriksaan intensif, serta menentukan apakah akan menetapkan tersangka.

Kasus OTT Wali Kota Madiun ini menjadi sorotan publik karena melibatkan unsur pimpinan daerah dan diduga menyentuh sektor proyek serta dana CSR. Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.