Penertiban Tambang Ilegal: Lindungi Lingkungan dan Hak Masyarakat

Senin, 19 Jan 2026, 10:50 WIB

Anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade memastikan penertiban pertambangan tanpa izin (Peti) di provinsi setempat untuk mengembalikan hak masyarakat yang selama ini hanya dinikmati oleh pemilik modal besar.

"Penertiban tambang ilegal yang dilakukan aparat kepolisian bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan mengakhiri praktik perampasan sumber daya oleh pemodal besar sekaligus memulihkan lingkungan hidup," kata anggota DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade di Kota Padang, Senin.

Ket. Foto: Salah satu aliran sungai yang rusak diduga akibat aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. — Sumber: Antara Foto

Hal tersebut disampaikan Andre usai mengunjungi dan membesuk seorang lansia bernama Saudah yang menjadi korban penganiayaan yang diduga karena menolak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman pada 1 Januari 2026.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI itu, langkah tegas penertiban Peti merupakan bagian dari transisi besar menuju tata kelola pertambangan yang legal, adil dan berpihak pada masyarakat lokal.

"Penertiban ini bukan mematikan hak masyarakat, tetapi memastikan yang menikmati sumber daya adalah masyarakat asli, bukan cukong. Lingkungan juga harus dijaga," tegas dia.

Menurutnya, selama ini aktivitas tambang ilegal lebih banyak menguntungkan pemodal besar, sementara masyarakat kecil hanya menanggung kerusakan lingkungan dan dampak sosial.

Pascapenertiban tambang ilegal, sejumlah perubahan positif mulai dirasakan langsung oleh warga.

Di Kabupaten Pasaman aliran sungai yang sebelumnya keruh dan berwarna kecokelatan sudah mulai jernih. Selain itu, antrean panjang BBM subsidi di sejumlah SPBU yang sebelumnya diduga digunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal kini berangsur menghilang.

"Ini bukti bahwa tambang liar bukan menyejahterakan rakyat, justru merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Polisi Gatot Tri Suryanta menegaskan penanganan aktivitas tambang ilegal di Sumbar memasuki tahap implementasi nyata, dan tidak lagi sebatas wacana.

Ia memastikan pendekatan dan penanganan masalah ini akan dilakukan secara paralel, yakni dengan upaya pencegahan serta penegakan hukum yang merujuk kepada ketentuan yang berlaku.

Pemerintah siapkan regulasi tambang rakyat demi cegah praktik peti

Anggota DPR RI asal Sumatera Barat Andre Rosiade mengatakan pemerintah segera menyiapkan regulasi izin pertambangan rakyat (IPR) untuk mencegah maraknya praktik pertambangan tanpa izin (peti) di sejumlah daerah.

"Presiden Prabowo mempunyai komitmen untuk mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat agar masyarakat bisa menambang secara legal dan berkelanjutan," kata Andre Rosiade di Kota Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Andre usai mengunjungi dan membesuk seorang lansia bernama Saudah yang menjadi korban penganiayaan yang diduga karena menolak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman pada 1 Januari 2026.

Andre yang juga Wakil Ketua Komisi VI tersebut mengatakan dalam waktu dekat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijadwalkan bersurat kepada Komisi XII DPR RI untuk konsultasi penetapan Wilayah Pertambangan (WP).

Setelah itu, maka akan ada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dalam kawasan WP.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen pengelolaan WPR dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, gubernur memiliki kewenangan menerbitkan IPR.

Melalui skema ini, koperasi masyarakat dapat mengelola hingga 10 hektare lahan tambang dan maksimal lima Ha untuk perseorangan.

"Dengan IPR, masyarakat Pasaman dan daerah lain bisa menambang emas secara legal. Yang untung rakyat, bukan cukong, bukan pemodal, apalagi orang luar," kata Andre menegaskan.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pemerintah provinsi telah memetakan sejumlah daerah yang terdeteksi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin untuk tindak lanjut pencegahan dan penindakan oleh aparat keamanan.

Berdasarkan kajian awal, aktivitas peti terdeteksi di sejumlah daerah, antara lain di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, serta Sijunjung.

Gubernur menyampaikan praktik tambang ilegal merupakan persoalan bersama yang berdampak luas. Aktivitas ini tidak hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga menyangkut lingkungan dan keselamatan masyarakat.

  • Andre Rosiade

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.