KPK Kembali Memanggil Eks Menag Terkait Korupsi Kuota Haji
Jumat, 30 Jan 2026, 15:40 WIBJAKARTAÂ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kembali kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat, 30 Januari 2026. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 13.17 WIB.
Yaqut mengatakan, kehadirannya untuk memberikan kesaksian atas mantan staff khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz. "Untuk kesaksian atas nama Saudara Ishfah,â ujar Yaqut kepada wartawan sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Yaqut pun belum mengetahui keterkaitan pemeriksaannya dengan penghitungan kerugian keuangan negara. âSaya belum tahu,â ucap dia.
Namun, dalam pemeriksaan ini Yaqut membawa buku untuk mencatat. "Saya bawa booknote saja buat mencatat, jadi memang ngga ada catatan," kata Yaqut.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.
âDalam prosesnya, KPK turut melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan. Khususnya untuk penghitungan kerugian keuangan negara,â kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi, Senin (26/1). Usai pemeriksaan, Fuad mengatakan, penentuan kuota haji tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama.
âSemua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama, jadi kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota tambahan) yah kami isikan,â kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia mengklaim Maktour hanya memperoleh kuota haji khusus di bawah 300 jemaah, yakni sebanyak 276 jemaah. Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023â2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen. ils/I-1
- korupsi Kemenag
- Dugaan Korupsi Kuota Haji
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Tak Mau Ketinggalan! Blockchain Masuk Kelas Resmi, OJK Siapkan Talenta Digital Keuangan
-
Kabar Baik untuk Warga Jaktim! Klinik Damessa Kini Hadir di Pondok Bambu
-
Wagub DKI Jakarta Ajak Warga Aktif Pilah Sampah dari Rumah
-
Janice Tjen Sempat Muntah-muntah, Mundur di Semifinal Sea Games Nomor Tunggal Putri
-
Penderita Migran Sangat Tersiksa Saat Cuaca Panas. Berikut Cara Mengatasinya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.