Pemkab Pacitan Labeli Rumah Penerima Bansos Mulai Januari Ini demi Transparansi dan Ketepatan Sasaran
Minggu, 18 Jan 2026, 19:17 WIBJAWA TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur (Jatim) menerbitkan surat edaran tentang pelabelan rumah keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan sosial sebagai upaya meningkatkan transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.
Surat Edaran Nomor 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 tentang Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Program Bantuan Sosial tersebut ditetapkan di Pacitan dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan Heri Setijono di Pacitan, Minggu, mengatakan pelabelan dilakukan dengan menempelkan tanda bertuliskan "Keluarga Pra Sejahtera" pada rumah penerima bantuan sosial.
"Label berukuran 15 x 21 sentimeter dipasang di rumah penerima bantuan. Jika label dilepas oleh pemilik rumah, akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi," katanya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memetakan ketepatan sasaran penerima bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta kepesertaan BPJS Kesehatan dengan iuran dibayarkan pemerintah.
"Dengan pelabelan ini kami bisa melihat mana yang masih layak menerima bantuan dan mana yang sudah tidak sesuai, meskipun penetapan penerima tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
Pelaksanaan pelabelan oleh pemerintah desa dengan biaya melalui anggaran desa atau kelurahan. Dinas Sosial bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta camat melakukan pemantauan pelaksanaannya.
Heri mengatakan penolakan pelabelan oleh penerima bantuan dapat menjadi indikasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi kriteria sebagai keluarga prasejahtera.
"Jika ada pernyataan tertulis dari penerima bahwa sudah mampu dan siap digraduasi, hal itu akan kami usulkan sebagai bahan evaluasi kepada pemerintah pusat," katanya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Pacitan periode 2024â2025, jumlah penerima bantuan sosial di daerah tersebut masih didominasi keluarga miskin dan rentan.
Program Keluarga Harapan tercatat menjangkau sekitar 29 ribu KPM, sedangkan BPNT atau bantuan sembako diterima sekitar 48 ribu KPM yang tersebar di seluruh kecamatan.
- transparansi
- Pemkab Pacitan
- Labeli Rumah Penerima Bansos
- Ketepatan Sasaran
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Tim SAR Perluas Area Pencarian 2 Warga Hanyut di Sungai Belumai
-
Program ESG Antam dalam Peringatan Hari Sungai Sedunia Melalui Program Kolaborasi Urban Farming
-
Kantor Imigrasi Entikong Ikuti Upacara HUT ke-80 RI di PLBN Entikong
-
Banjir Lumpuhkan Sekolah di Kotim, Ratusan Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah
-
TNI Manunggal Air Hadirkan Air Bersih di Mindiptana Lewat Pembangunan Sumur Bor
-
PSSI Rilis Daftar Lengkap 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia
-
Manajemen Persib: Layvin Kurzawa Telah Tiba di Bandung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.