Contohlah Jepang, Potong Tarif Pajak Demi Meringankan Beban Masyarakat

Kamis, 06 Agu 2026, 03:10 WIB

JAKARTA - Pemerintah Jepang memutuskan memangkas pajak konsumsi untuk bahan makanan dari 8 persen menjadi 1 persen. Pemangkasan itu sebagai bagian dari paket kebijakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah inflasi pangan yang tinggi dan biaya hidup. Kebijakan tersebut disetujui oleh koalisi pemerintah dan dijadwalkan berlaku selama dua tahun mulai April 2027.

Pemangkasan pajak hanya berlaku untuk bahan makanan dan minuman yang dijual di toko, sedangkan konsumsi makanan di restoran tetap dikenakan tarif yang berlaku saat ini. Setelah masa berlaku dua tahun berakhir, tarif pajak direncanakan kembali ke level semula, yakni 8 persen.

Ket. Foto: Pemerintah Jepang memutuskan memangkas pajak konsumsi untuk bahan makanan dari 8 persen menjadi 1 persen. — Sumber: istimewa

Pemerintah Jepang memperkirakan kebijakan tersebut akan mengurangi penerimaan negara sekitar lima triliun yen atau sekitar 31 miliar dollar AS per tahun. Meski demikian, Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Jepang.

Kebijakan tersebut memicu perdebatan di Jepang. Sejumlah ekonom menilai pemotongan pajak dapat memberikan stimulus terhadap konsumsi masyarakat dalam jangka pendek. Namun, di sisi lain, kebijakan itu juga dinilai memperbesar tantangan fiskal mengingat Jepang masih memiliki tingkat utang pemerintah yang sangat tinggi.

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI) Iyuk Wahyudi menilai langkah Jepang menunjukkan bahwa pemerintah dapat menggunakan instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat ketika ekonomi menghadapi tekanan.

Keberanian pemerintah Jepang mengambil ruang fiskal mencerminkan besarnya perhatian terhadap konsumsi rumah tangga sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi.

Iyuk mengatakan pengalaman Jepang menjadi pelajaran penting bagi Indonesia. Di tengah tantangan perlambatan ekonomi, pemerintah tidak hanya dituntut menjaga disiplin fiskal, tetapi juga memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.

Apalagi konsumsi rumah tangga masih menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga pelemahan konsumsi akan berdampak langsung terhadap laju pertumbuhan ekonomi.

Prioritas Pemerintah

Langkah Jepang menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan perlindungan daya beli masyarakat sebagai prioritas ketika ekonomi menghadapi tekanan. Kebijakan fiskal, kata dia, tidak hanya berfungsi mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga aktivitas ekonomi agar tetap bergerak melalui konsumsi masyarakat.

“Indonesia juga perlu memberikan perhatian yang sama terhadap daya beli masyarakat. Ketika beban rumah tangga meningkat akibat berbagai kenaikan biaya maupun pungutan, ruang konsumsi akan semakin tertekan. Padahal, jika konsumsi rumah tangga melemah, pertumbuhan ekonomi juga akan sulit bergerak lebih tinggi,” kata Iyuk.

Setiap kebijakan fiskal seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan masyarakat untuk berbelanja. “Menjaga kesehatan fiskal memang penting, tetapi menjaga daya beli masyarakat juga sama pentingnya karena konsumsi merupakan fondasi utama pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Iyuk.

Sementara itu, Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya Jakarta, YB. Suhartoko mengatakan insentif fiskal Pemerintah Jepang akan mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga, sehingga efeknya berlanjut ke meningkatnya investasi, penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi. Dalam jangka menengah penerimaan pajak pun akan meningkat.

Sebaliknya, Suhartoko menyoroti arah kebijakan Indonesia yang justru akan meningkatkan pajak dengan memperluas wajib pajak baru, di tengah situasi ketidakpastian ekonomi saat ini.

“Pelaku ekonomi Indonesia didominasi UMKM, jangan paksa mereka menjadi wajib pajak karena pilihannya menaikkan harga yang berpotensi membuat usaha mereka berkontraksi.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.