Anak Angkat Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Pembunuhan di Sepatan Timur Tangerang
Minggu, 18 Jan 2026, 17:07 WIBJAKARTA -Â Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu angkatnya, LHN, yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Korban berinisial LHN (75) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kemudian, adik kandung korban setelah menerima informasi dari anaknya langsung datang ke rumah korban dan melaporkan kasus itu ke polisi.
"Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan," kata Budi.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
âPenetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,â jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok.
"Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel, sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi," ucapnya.
Sementara untuk dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan masalah ekonomi. Tersangka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota.
"Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi," kata Budi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
- kasus pembunuhan
- polres metro tangerang kota
- sepatan timur
- pembunuhan di tangerang
- anak angkat
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Punya Banyak Keunggulan, Undangan Digital Kini Jadi Pilihan Generasi Muda
-
Tegas! Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan yang Terbukti Melanggar Peraturan
-
Golkar Jateng Siap Kawal Aspirasi Ojol, Dorong Lahirnya UU Transportasi Online
-
Dendam Utang Berujung Maut, Pria 25 Tahun Dibunuh dan Dibuang di TPU Bekasi
-
Usai Demo Besar-besaran dan Penjarahan Mereda, Akhirnya Sachroni Ditemukan Meninggal
-
Hasil Piala Afrika: Gol Mohamed Salah Bawa Mesir Melaju ke Babak 16 Besar
-
Mendikbudristek: Semangat Kemerdekaan Harus Dorong Kampus RI Lebih Maju dan Inovatif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.