Anak Angkat Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Pembunuhan di Sepatan Timur Tangerang

Minggu, 18 Jan 2026, 17:07 WIB

JAKARTA - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu angkatnya, LHN, yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ket. Foto: Tersangka FK yang membunuh ayah angkatnya berinisial LHN dan barang bukti yang dijadikan alat pembunuhan berupa hebel dan balok di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/1). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

"Korban berinisial LHN (75) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Kemudian, adik kandung korban setelah menerima informasi dari anaknya langsung datang ke rumah korban dan melaporkan kasus itu ke polisi.

"Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan," kata Budi.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok.

"Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel, sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi," ucapnya.

Sementara untuk dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan masalah ekonomi. Tersangka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota.

"Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi," kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

  • kasus pembunuhan
  • polres metro tangerang kota
  • sepatan timur
  • pembunuhan di tangerang
  • anak angkat

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.