KKP Siap Jadi Katalisator Produk Halal Perikanan
Kamis, 15 Jan 2026, 19:54 WIBJAKARTA - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi beroperasi. Lembaga tersebut diproyeksikan menjadi katalisator bagi pengolah produk kelautan dan perikanan yang saat ini berjumlah lebih dari 76.000 unit dan tersebar di seluruh Indonesia.Â
Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud menegaskan LPH yang bernaung di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) hadir sebagai mitra strategis, bukan hanya bagi UMKM agar mereka lebih mudah dan pasti dalam mendapatkan sertifikat halal, melainkan juga industri besar sektor kelautan dan perikanan.
"LPH yang kami miliki untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta pemenuhan regulasi," terang Machmud melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/1).
Machmud memastikan LPH BBP3KP akan terus memperluas jangkauan layanan, meningkatkan jumlah dan kapasitas auditor halal, serta memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat mendukung percepatan sertifikasi halal nasional sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia.
"Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari jaminan mutu produk sekaligus menambah daya saing di pasar domestik maupun global," jelas Machmud.Â
Senada, Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menyebut LPH di lembaganya menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan secara profesional, kredibel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai unit kerja di bawah Ditjen PDS, LPH BBP3KP didukung oleh sumber daya auditor halal yang kompeten, laboratorium pengujian terakreditasi, serta pengalaman panjang dalam pengujian mutu dan keamanan produk perikanan.Â
"Ini menjadikan LPH BBP3KP memiliki keunggulan dalam memahami karakteristik bahan baku, proses produksi, serta potensi titik kritis kehalalan produk kelautan dan perikanan," urai Rahmadi.
Dalam memberikan pelayanan, Rahmadi menjamin komitmen LPH BBP3KP sesuai dengan prinsip akurasi, transparan, dan tepat waktu, sekaligus mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha, khususnya UMKM, agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Dikatakannya, LPH BBP3KP tidak hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai mitra pembinaan bagi pelaku usaha.
"Kami berkomitmen menjadi mitra penerapann Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan," sambung Rahmadi.
Sebagai informasi, pada 7 Januari 2026 telah dilakukan penandatanganan naskah kerja sama antara KKP dengan BPJPH. Di momen tersebut, KKP menerima Sertifikat Akreditasi LPH BBP3KP. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kolaborasi multipihak ini merupakan fondasi utama dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Keluatan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan sinergi KKP dan BPJPH akan menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem produk halal nasional yang mampu menjawab tuntutan konsumen dan memperluas pasar ekspor. Kerja sama ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat kelautan dan perikanan, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen produk perikanan dan kelautan halal yang unggul di tingkat global.
- Produk Halal
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Sertifikasi Halal Produk Perikanan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
KKP Awasi Ketat Pemanfaatan Ruang Laut Kawasan Kura-Kura Bali
-
KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China: Eksportir Diminta Jaga Keamanan Pangan
-
Raja Charles dari Inggris Tiba di AS untuk Kunjungan Kenegaraan yang Diwarnai Ketegangan
-
KKP Buka Jalan! Ikan dari KNMP dan Budidaya Tematik Masuk SPPG hingga Ritel Modern
-
AS Cabut Larangan, Rajungan Gillnet RI Bebas Masuk Pasar AS Lagi
-
Kabar Baik Buat Investor! KKP Jamin Izin Pemanfaatan Laut Lebih Cepat dan Jelas
-
Dinkes Tangerang Ajak Perempuan Manfaatkan Layanan Kesehatan Mental
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.