Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang
Selasa, 13 Jan 2026, 18:30 WIBSERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (13/1).
Tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara ini adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Selain pidana badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti hal yang memberatkan, yakni terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara terdakwa Septian selaku pengacara dinilai seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum, dan terdakwa Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hasanuddin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Mojokerto Pelan-pelan Coba Merintis sebagai Kota Cerdas
-
Duo Maut Asia Tenggara: Janice Tjen dan Alex Eala Tantang Pasangan Eropa Unggulan Keempat di Semifinal Abu Dhabi Open
-
Kajati DIY Petakan Potensi Korupsi di Daerah
-
Jusuf Kalla Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor ke Bareskrim
-
Sosialisasi Gemar Makan Ikan bagi Anak di Nagan Raya
-
Film Komedi "Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t" Tayang di Bioskop Mulai 24 Desember 2025
-
Penempatan Dana Pemerintah Diharapkan Terus Tekan Suku Bunga Kredit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.