Kajati DIY Petakan Potensi Korupsi di Daerah
Selasa, 28 Okt 2025, 11:12 WIBYOGYAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Gde Ngurah Sriada menegaskan akan segera melakukan pemetaan dan inventarisasi perkara tindak pidana korupsi di wilayah DIY. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memperkuat penanganan kasus korupsi di daerah.
âTidak mungkin di dalam suatu daerah itu tidak ada tindak pidana korupsi, kan, gitu, ya? Oleh karena itu, kami melihat nanti, pertama adalah salah satunya (potensi) kerugian negara, terus ada kewenangan yang dilanggar, dan lain sebagainya,â ujar Sriada usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Sebagai pejabat baru di lingkungan Kejati DIY, Sriada mengatakan akan memetakan berbagai persoalan, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis, sebelum menentukan langkah-langkah penanganan perkara. âHari Senin, 27 Oktober, kami hari pertama berkantor selaku Kajati DIY. Kami tadi pagi sudah briefing memberikan pengarahan kepada seluruh jaksa dan pegawai,â katanya.
Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung, Sriada menyampaikan bahwa tahap awal yang akan dilakukan adalah pemetaan internal di lingkungan kejaksaan DIY. âSaya petakan dulu, saya kumpul dulu dengan rekan-rekan asisten. Karena besok Rabu saya akan melantik Wakil Kajati baru, ada Asisten Intel (Asintel) baru, Aspidsus baru, dan asisten aset. Nah, saya ingin mendengar dulu sejauh mana terkait salah satunya penanganan tentang perkara tindak pidana korupsi,â ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Gubernur DIY, lanjut Sriada, pihaknya juga menerima dukungan penuh untuk memperkuat kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah. âBeliau sangat âwelcomeâ menyambut kami. Beliau menginginkan kerja sama dengan kami, khususnya dalam hal penegakan hukum dan supaya masyarakat Yogya ini betul-betul nyaman, aman, dan tidak ada masalah,â katanya.
Terkait isu penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY, Sriada menyebut pihaknya belum membahas secara mendalam. âBelum, ya. Nanti kami lihat dulu, kami inventaris dulu,â ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 20 pejabat eselon II di lingkungan kejaksaan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam arahannya, Burhanuddin menekankan agar seluruh Kajati segera mengoptimalkan penanganan perkara korupsi di wilayah kerja masing-masing. Ia juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap satuan kerja kejaksaan yang dinilai belum menunjukkan kinerja optimal dalam pemberantasan korupsi.
- Tipikor
- korupsi
Redaktur: Eko S
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Jaksel Sediakan Pelatihan MTU Bagi Pendatang Baru
-
Anda Ingin Mendaki Gunung Rinjani? Ketahui SOP Baru yang Dipaparkan Kemenhut demi Keselamatan
-
Anggota Komisi I DPR Ingatkan Agar Rencana TNI Rekrut 24 Ribu Prajurit Dikaji Matang dan Perlu Pertimbangkan Banyak Hal
-
NBA Cabut Pelanggaran yang Buat Doncic Diusir Saat Kalah dari Thunder
-
Ruang Publik untuk UMKM? Saatnya Produk Lokal Tampil di Depan!
-
Hasto Bisa Divonis Bebas, Benarkah Tak Halangi Kasus Harun Masiku? Ini Kata Hakim
-
Mojokerto Pelan-pelan Coba Merintis sebagai Kota Cerdas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.