Diskum Kota Batam Fasilitasi Pengurusan NIB-Izin Pelaku Usaha Mikro
📅 Selasa, 13 Jan 2026, 15:42 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Amandine Nadja
BATAM -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam pengurusan legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan pendukung lainnya.
Kepala Diskum Kota Batam Salim mengatakan, pihaknya bersama dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Batam telah membantu ratusan pelaku usaha mendapatkan NIB.
“Sepanjang 2025, Diskum Batam mencatat sebanyak 776 usaha mikro telah memiliki NIB,” katanya dihubungi di Batam, Selasa.
Ia juga mengatakan selain NIB, pihaknya juga memfasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi 180 usaha mikro, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk 117 pelaku usaha, serta tujuh rekomendasi merek.
Rekomendasi merek, katanya, merupakan fasilitasi awal bagi usaha mikro untuk mengajukan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk produk mereka.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Diskum hanya memfasilitasi proses pengurusan izinnya, tidak memberikan modal untuk pengurusan NIB, halal atau PIRT,” ujar Salim.
Hingga 2025, Diskum Batam mencatat terdapat total 2.402 UMKM binaan.
Rinciannya, sebelum 2020 sebanyak 324 pelaku usaha, tahun 2020 ada 232, 2021 sebanyak 182, 2022 sebanyak 145, 2023 sebanyak 143, 2024 melonjak menjadi 486, dan pada 2025 tercatat 890 UMKM binaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Mayoritas usaha mikro binaan Diskum Batam itu bergerak di sektor kerajinan, makanan dan makanan kemasan,” kata dia.
Terkait program pinjaman modal Rp20 juta yang diinisiasi oleh Pemkot Batam, Salim menyebut saat ini terdapat 19 UMKM yang menerima fasilitas tersebut.
Program ini terbuka bagi seluruh pelaku usaha, tidak terbatas pada binaan Diskum Batam, selama memenuhi persyaratan.
“Syarat utamanya sudah memiliki NIB dan usaha berjalan minimal enam bulan. Tempat usaha boleh di rumah sendiri atau sewa, yang penting jelas,” kata dia.
Sebagai bagian dari program tersebut, Pemkot Batam menanggung bunga pinjaman sebesar 6 persen per bulan, sehingga meringankan beban pelaku UMKM dalam membayar kembali pinjaman tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!