Lebak Siapkan Lahan untuk Program Swasembada Pangan

Senin, 12 Jan 2026, 01:45 WIB

LEBAK – Dalam rangka mendukung program swasembaga pangan, maka Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan lahan seluas 28.100 hektare untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Tujuannya memenuhi ketersediaan pangan masyarakat dan mendukung program swasembada pangan nasional,” jelas Kepala Bidang Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian (P4) Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Itan Oktarianto di Lebak, Minggu (11/1).

Kawasan LP2B tersebut tidak boleh beralihfungsi karena sudah menjadi kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, juga telah ada payung hukum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ket. Foto: Seorang petani meninjau tanaman padi yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 140 hektare di Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak. — Sumber: ANTARA/Mansur

Untuk itu, pemerintah Lebak tidak memberikan perizinan bagi investor industri, perumahan, pergudangan dan perkantoran yang ingin menggunakan kawasan LP2B. Selain itu, dia juga akan memproses secara hukum jika investor mengembangkan usahanya di kawasan LP2B tersebut.

“Kita menjaga dan melindungi kawasan LP2B untuk memenuhi ketersediaan pangan masyarakat,” katanya. Menurutnya, kawasan LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah Lebak untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.

Selama ini, Kabupaten Lebak cukup besar menyumbangkan kontribusi pangan di Provinsi Banten, bahkan produksi beras bisa mencapai 600 ribu ton per tahun. Produksi beras tersebut dinyatakan surplus jika dibandingkan konsumsi masyarakat Kabupaten Lebak dengan penduduk 1,4 juta jiwa.

Sedangkan , kebutuhan beras untuk warga Lebak rata-rata 148 ribu ton per tahun, sehingga surplus 420 ribu ton. Dari 420 ribu ton, sebagian beras dipasok ke berbagai daerah seperti Tangerang, Jakarta, Bogor hingga Lampung.

Karena itu, Itan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepolisian, TNI dan kejaksaan agar tidak terjadi kawasan LP2B beralihfungsi lahan. “Melalui kolaborasi itu, kita berupaya mencegah terjadinya alihfungsi lahan guna mendorong peningkatan produksi pangan,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Blok Sentral Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Udin, mengutarakan, lahan sawah di wilayahnya terlindungi dan terjaga. Sebab lahan sudah masuk RTRW dan LSD kawasan LP2B seluas 70 hektare. “Kita mengapresiasi kawasan LP2B karena panen padi bisa meningkatkan pendapatan ekonomi petani,” tandas Udin. 

  • swasembada pangan

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.