KPK Buka Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Jan 2026, 15:18 WIB

JAKARTA - KPK menegaskan, tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penetapan tersangka pihak lain dimungkinkan KPK, seiring proses pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peluang pendalaman terhadap pihak lain sangat terbuka. Apalagi, pengelolaan kuota haji tambahan melibatkan berbagai pihak, termasuk biro perjalanan haji dan umrah.

Ket. Foto: Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu — Sumber: RRI/Chairul Umam

“Semoga nanti kita dapat menemukan bukti-bukti. Baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1).

Saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Serta Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Asep menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad diketahui menjadi satu-satunya pihak yang telah dicegah ke luar negeri namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Asep, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya pertanggungjawaban pidana pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Masih didalami, berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat mengungkap adanya dugaan upaya penghancuran barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel. Terkait hal tersebut, KPK memastikan akan mendalaminya lebih lanjut.

Selain itu, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih fokus menyelesaikan perhitungan final kerugian keuangan negara. Sementara itu, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta agar hak-hak kliennya tetap dijamin setelah resmi diumumkan sebagai tersangka.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang. Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1).

Mellisa menambahkan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menyebut Yaqut telah bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Memberikan ruang bagi KPK menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” ujar dia. ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.