Kenapa Gaji ASN di Gorontalo Belum Dibayar? Gubernur Gusnar Ismail Minta Maaf, Ini Penjelasannya

Senin, 12 Jan 2026, 18:35 WIB

GORONTALO - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan permohonan maaf kepada semua aparatur di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Gorontalo karena memasuki pertengahan Januari, belum menerima gaji.

Permohonan maaf itu disampaikan usai ia melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor Gubernuran, Senin (12/1).

Ket. Foto: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memberikan sambutan pada pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor Gubernuran, Senin, (12/1). — Sumber: ANTARA/HO-Diskominfotik Provinsi Gorontalo

Menurutnya gaji ASN belum bisa dibayarkan menunggu pengisian pejabat di tingkat eselon II, III dan IV rampung. Hal ini disebabkan penyesuaian organisasi perangkat daerah yang dilakukan sejak tahun 2025.

“Oleh sebab itu, sebagai gubernur saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pegawai karena belum menerima gaji. Hari ini kita lantik eselon II insya Allah kita upayakan pada minggu ini, kita pun selesai melantik eselon III dan IV,” kata Gusnar.

Ia mengatakan proses pelantikan harus mengikuti mekanisme dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini baru pejabat eselon II yang dilantik mengikuti penyesuaian nama organisasi perangkat daerah (OPD) atau berpindah jabatan ke tempat lain.

“Ada dinas yang masih kosong karena pejabatnya dari eksternal. Belum mengikuti manajemen talenta. Ini yang masih kita proses. Begitu juga dengan eselon III dan IV harus sudah mengikuti proses itu,” katanya.

Sebanyak 25 pejabat dilantik hari ini. Terdiri dari dua orang staf ahli, tiga asisten dan 20 kepala OPD.

Ada empat biro dan dua dinas yang belum bertuan. Mereka adalah Biro Umum, Biro Pemerintah dan Kesra, Biro Organisasi, Biro Ekonomi Pembangun, Dinas Kominfo dan Statistik serta Inspektorat.

OPD yang tidak berganti nama dan pejabat seperti Kepala.Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) tidak dilantik lagi. Ant

  • Gubernur Gorontalo

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.