Anggota DPR Bantah Atur Penundaan Rekening Rp80,9 Juta Koordinator AMPB: Saya Difitnah dan Hoaks

Rabu, 26 Agu 2026, 12:31 WIB

Jakarta - Anggota DPR Muhammad Habibur Rochman menepis tuduhan ihwal dirinya menginstruksikan penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.

Habib, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8), menjelaskan ia tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan penundaan rekening kepada pihak perbankan maupun aparat penegak hukum.

Ket. Foto: Anggota DPR Muhammad Habibur Rochman menyampaikan keterangan kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8). — Sumber: Antara

“Saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksi, bahkan kewenangan pun saya tidak punya untuk melakukan hal semacam itu. Mungkin ada kemiripan nama, tapi saya tegaskan sekali lagi, haqqul yaqin bahwa itu bukanlah saya orangnya,” kata dia.

Habib menyampaikan hal itu merespons narasi di media sosial yang mencatut namanya dalam dugaan pemblokiran rekening milik Supriyono. Dalam narasi yang berkembang, Habib disebut sebagai anggota DPR asal Pati yang menginstruksikan pemblokiran itu.

Ia menjelaskan, dirinya merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan VIII Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun.

Selain itu, Habib juga mengatakan bahwa ia bertugas di Komisi IV DPR yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan sehingga tidak berkaitan dengan urusan perbankan maupun hukum.

“Saya bukan anggota DPRD Pati ataupun anggota DPR RI dari dapil Pati. Dari situ saja sudah jelas bahwa itu fitnah dan hoaks yang tidak berdasar,” tuturnya sembari mengatakan peristiwa itu mencoreng nama baiknya, institusi DPR, dan partai.

Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono diduga diblokir ketika mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Rekening itu disebut berisi Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.

Peristiwa itu mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengatakan langkah penyelidik Ditreskrimsus dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).

Ia menyebut penundaan rekening itu berlangsung selama lima hari kerja. Ia juga memastikan nominal uang tetap berada di dalam rekening pemilik dan akan dikembalikan setelah penyelidikan.

Kombes Pol. Budi menambahkan, langkah penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  • keamanan rekening bank

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Warga Pesisir Tak Boleh Terjebak Kemiskinan, Undana Dorong Inovasi Perikanan

Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Kekeringan Meluas, PU Distribusikan Air Bersih ke 4 Desa di Jateng-Jatim

Bappenas Bongkar Kunci Pembangunan: Sains, Teknologi, dan Matematika

BMKG Kotawaringin Timur Mengingatkan, Kekeringan Masih Berpotensi Meningkat hingga Agustus Akhir

Karhutla Ranupani, BPBD Lumajang Minta Warga Waspadai Titik Api

Destry Damayanti Punya 5 Strategi Jika Jadi Gubernur BI, Ada Target Dorong Ekonomi 8 Persen

Padamkan Karhutla di Kepulauan Bangka Belitung, Korem 045 Kerahkan 690 Prajurit

Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum

Anggota DPR Bantah Atur Penundaan Rekening Rp80,9 Juta Koordinator AMPB: Saya Difitnah dan Hoaks

Perkuat Fasilitas Pengelolaan Persampahan, DLH Makassar Tambah Armada dan Siapkan Puluhan Mesin Pengolah

KKI 2026 Catat Transaksi Rp177,21 Miliar, UMKM DKI Kuatkan Ekspor & Pembiayaan

Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Rabu Ini

Kebakaran Hutan di Kalimantan: Bencana atau Terencana.

Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang Dimajukan ke Sore Hari

Tuntaskan Verifikasi, PBNU Tetapkan 557 Pemilik Hak Suara Muktamar Ke-35 NU

Unib Sulap Pisang Enggano Jadi Camilan Modern, Nilai Jual UMKM Royal Banana Caramel Makin Tinggi

BBNKB dan PBBKB Tak Jadi Naik, DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Membatalkannya.

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Perum Bulog Jamin Ketersediaan dan Kelancaran Distribusi Pangan di NTT

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.