- Home
-
- Megapolitan
-
- BPBD Tangerang: Pohon Tumb...
BPBD Tangerang: Pohon Tumbang Timpa Mobil Sudah Dievakuasi
Senin, 12 Jan 2026, 16:09 WIBTANGERANG -- BPBD Kota Tangerang menyebutkan cuaca ekstrem berupa hujan disertai angin kencang sejak pukul 05.30 WIB menyebabkan genangan dan pohon tumbang menimpa satu mobil di Jln. Perintis Kemerdekaan II No.10 Babakan, namun sudah dievakuasi.
"Benar, ada pohon tumbang menimpa atap mobil dan sudah dievakuasi oleh petugas," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Mahdiar dihubungi di Tangerang, Senin.
Kejadian pohon tumbang juga terjadi di Jalan Pembangunan 3 yang menyebabkan lalu lintas sekitar terganggu karena menutup jalan.
Namun, petugas gabungan sudah berhasil evakuasi.
Untuk lokasi genangan atau banjir terjadi di wilayah Kecamatan Benda seperti Kampung Rawa Bokor, Kampung Baru, Depan Polsek Benda, Kanpung Rawa Bambang, Pondok At Taqwa Belendung, Jalan Atang Sanjaya hingga Jalan Husein Sastranegara. Ketinggian air mulai dari 30 hingga 60 sentimeter.
"Genangan terjadi juga di pemukiman. Kami mencatat ada 40 jiwa yang diungsikan ke Pos Damkar Benda," ujarnya.
Di Neglasari, genangan terjadi di Perumahan Bandara Mas RW.06 Selapajang Jaya dengan ketinggian 40 sentimeter yang menyebabkan jalan dan pemukiman terdampak.
Di wilayah Periuk dan Jatiuwung, genangan hanya sekitar 20 sentimeter dan menyebabkan jalan utama terdampak. Begitu juga di wilayah Cibodas, genangan terjadi Jl. Darma Wangsa Uwung Jaya dan bawah Flyover Taman Cibodas.
"Pantauan TMA melalui CCTV untuk debit air kali/sungai terus naik sehingga masih berpotensi terjadi hujan sedang hingga lebat di Kota Tangerang dan sekitarnya juga wilayah Kabupaten dan Kota Bogor hingga malam hari," katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menjelaskan bagi masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang bisa meajukan klaim.
Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon, bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Program ini telah berjalan sejak 2019 dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, bahkan yang tidak ber-KTP Kota Tangerang.
Klaim santunan bisa dilakukan pemohon melalui Aplikasi Tangerang LIVE dengan beberapa syarat yang ditentukan. Santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia.
"Sedangkan kerusakan bangunan maupun benda bergerak bisa diajukan klaim hingga Rp20 juta,â kata Boyke.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
TPA Sumurbatu Darurat Klimaks, Hindari Solusi Palsu (2)
-
Palembang Kembangkan Kampung Kreatif, Wisata dan Ekonomi Lokal Makin Moncer!
-
Untuk Dukung Perhelatan Acara Berskala Internasional DKI Berencana Bangun Jembatan JIS-Ancol
-
Gunung Tidar Minta Wadal para Peziarah
-
Dana Pemerintah Rp55 Triliun Tersalur Tuntas, BRI Buktikan Komitmen Dukung UMKM Tumbuh
-
Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2031, Lamine Yamal Gunakan Nomor 10 di Barcelona Milik Para Legenda
-
Korban Tertimpa Pohon Saat Salat Id di Pemalang Bertambah Jadi 3 Orang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.