TPA Sumurbatu Darurat Klimaks, Hindari Solusi Palsu (2)

Rabu, 08 Okt 2025, 10:55 WIB

Pengelolan sampah yang buruk dan sangat buruk dan berkepanjangan menambah beban kerusakan ekologis, global warming dan climate change. Maka membutuhkan solusi yang konkrit, komprehensif dan tuntas, bukan solusi palsu (false solutions). Solusi palsu akan ciptakan bom waktu, korban Petaka Sampah!

Apa yang harus dilakukan?

Ket. Foto: Truk sampah mengantre di TPA Sumurbatu. — Sumber: Arsip Pribadi

Ada beberapa pekerjaan yang harus dilakukan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang dalam menyelesaikan darurat klimaks TPA Sumurbatu. Pertama, pekerjaan utama adalah melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Pengelolaan TPA Sumurbatu harus menggunakan metode sanitary landfill, metode ramah lingkungan. Sebab, Kota Bekasi merupakan kota metropolitan, berpenduduk lebih dari 2,5 juta jiwa.

Kedua, yang paling utama sampah harus diolah dengan teknologi modern ramah lingkungan. Teknologi modern tersebut mampu mengolah dan mereduksi sampah hingga 80–90% atau 90–100%. Pilih teknologi yang siap pakai (proven technology) dan diterima masyarakat. Berbagai jenis dan tipologi teknologi siap pakai sudah tersedia. Katakan, bahwa teknologi tersebut terbukti berkualitas tinggi dan mampu mengolah sampah skala menengah dan besar.

Untuk mengatasi darurat TPA Sumurbatu, Pemerintah Kota Bekasi mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) kapasitas 1.000 ton/hari. Dengan rencana anggaran sekitar Rp 2,3 triliun (dari Danantara). Lokasinya di Kelurahan Ciketingudik, sekitar 1 km dari TPA Sumurbatu.

Menurut situs resmi Kota Bekasi, proyek ini menggunakan teknologi moving grate incinerator yang ramah lingkungan. Sistem Pengolahan Gas Buang yang memenuhi standar Direktif 2010/75/UE tentang emisi industri (IED), Leachate Treatment & WWTP yang memenuhi standar Permen LHK P.59/2016 & Permen LHK P.68/2016 dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Peran Pemkot Bekasi menyediakan regulasi mendukung investasi, perizinan dan teknis lainnya, memastikan lahan sesuai RTRW, konstruksi akses jalan dan Tipping Fee. Sesuai ketentuan dalam Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi PSEL dan Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 7/2023 tentang Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur. (Pemkot Bekasi, 26/8/2025).

Ketiga, masalah lingkungan hidup dan kesehatan warga sekitar harus menjadi perhatikan utama,sehingga program-program/aktivitas pemulihan dan perlindungan lingkungan hidup harus menjadi pekerjaan utama. Contohnya, penataan dan cover-soil sampah, perbaikan manajemen dan pengolahan leachate secara profesional, IPAS harus dioperasikan 24 jam, perbaikan manajemen gas-gas sampah.

Selanjutnya, melakukan penghijauan dan membuat buffer zone serta ruang terbuka hijau (RTH), konservasi perbaikan kualitas air Kali Ciketing, Kali Asem, dan alurnya bawahnya, uji laboratorium air permukaan dan dalam, uji laboratorium tanah sekitar TPA, dll. Hasilnya disampaikan pada publik.

Keempat, pemuda dan warga sekitar meminta diutamakan dipekerjakan dalam TPA dan proyek-proyek pengelolaan sampah di wilayahnya. Jangan sampai mereka hanya jadi penonton dan terpinggirkan. Hal ini terjadi seperti kasus RDF TPST Bantargebang, pemuda dan warga terdekat hanya jadi penonton.

Kelima, kecilnya peluang bekerja di TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu dan pabrik-pabrik terdekat boleh jadi disebabkan faktor rendahnya kualitas sumberdaya manusia (SDM) sehingga kalah bersaing dengan pendatang. Oleh karena itu, warga Sumurbatu meminta dibangunnya fasilitas Sekolah Menengah Umum (SMU) dan perguruan tinggi.

Keenam, warga Kelurahan Sumurbatu minta adanya dana kompensasi dari Pemkot Bekasi seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, warga menuntut uang bau karena adanya TPA Sumurbatu. Uang bau dari DKI sebesar Rp 400.000/KK/bln habis hanya untuk beli air mineral galon. Hal ini tak sebanding dengan dampak pencemaran lingkungan yang dirasakan warga setiap detik, menit, atau hari.

Ketujuh, sejalan dengan solusi penanganan sampah di hilir, harus diimplementasi di wilayah hilir. Harus dilakukan pemilahan dan pengolahan sampah di hilir/sumber sebagaimana mandat UU No. 18/2008. Kawasan-kawasan dan zona-zona pemilahan sampah harus mulai dibangun untuk pengolahan sampah secara integratif dengan menggunakan teknologi modern. Jika tidak rencana itu hanya bagus di atas kertas, sementara di lapangan tetap amburadul.* 7/10/2025

Oleh Bagong Suyoto

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI)

  • TPA Sumur Batu Bekasi

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Bagong Suyoto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.