Wamenkum: KUHP Berlaku Universal, tetapi Ada 3 Hal Tak Bisa Dibandingkan
Minggu, 11 Jan 2026, 12:31 WIBJAKARTA â Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau hukum pidana di manapun berlaku secara universal, tetapi ada tiga hal yang tak bisa dibanding-bandingkan.
Dia menjelaskan tiga hal itu adalah soal delik politik, defamation atau penghinaan, dan soal kesusilaan. Di tiap negara atau daerah, menurut dia, isu tersebut memiliki pemahaman yang berbeda-beda.
"Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,â kata Eddy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (11/1).
Dalam berbagai kesempatan, dia mengaku selalu mengatakan bahwa penyusunan KUHP tidak akan berjalan mudah di negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultur seperti di Indonesia.
Misalnya, kata dia, soal pasal perzinahan atau kohabitasi yang di beberapa daerah di Indonesia pun memiliki pemahaman berbeda-beda. Dia mengatakan ada yang menganggap bahwa hal itu adalah ranah privat, tapi ada juga yang menilai bahwa hukum harus ditegakkan terhadap kasus itu.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara substansi jauh lebih berat. Menurut dia, filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.
âDi manapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,â katanya.
Dia menyampaikan hal itu ketika agenda silaturahmi antara Kementerian Hukum dengan para Pemimpin Redaksi (Pemred) pada Jumat (9/1) di Gedung Kemenkum, Jakarta.
Selain silaturahmi, pertemuan itu juga menjadi ruang diskusi, mulai dari pembahasan KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum (posbankum).
Dia pun berharap kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi pemerintah, sekaligus mencerminkan komitmen presiden untuk memastikan gagasan, arah kebijakan, serta harapan pembangunan republik dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat.
- KUHP
- Wamenkum Eddy Hiariej
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Januari, Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen 7 Jembatan dan 28 titik Penanganan Longsoran Terdampak Banjir di Aceh
-
Polda NTT Bangun 20 Titik Sumur Bor Selama 4 Bulan Terakhir
-
Hong Kong Open 2025: Adnan/Indah Tersingkir di Semifinal, Indonesia Pulang Tanpa Gelar
-
BNPB: 120 Titik Banjir Terjang Tujuh Wilayah di Bali
-
NATO Murka! Russia Nekat Langgar Udara Estonia, Janji Dibalas Habis-Habisan
-
Mens Rea Jadi Sorotan: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penistaan
-
Tunggu Rilis Data Penting, Jumat 19 September 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.