Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kena OTT KPK, Pegawai DJP Disuruh Menepi dari Kerjaannya

📅 Minggu, 11 Jan 2026, 21:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kena OTT KPK, Pegawai DJP Disuruh Menepi dari Kerjaannya Doc: ANTARA/ Aris Wasita
Ket. Ilustrasi - Pelayanan di KPP Pratama Klaten.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak akhirnya menekan tombol pause untuk pegawai yang statusnya sudah naik kelas menjadi tersangka versi KPK.

Langkah ini seolah mengingatkan publik bahwa urusan pajak memang harus taat aturan—termasuk oleh pemungutnya sendiri.

Sambil menunggu proses hukum berjalan, pemberhentian sementara ini jadi pesan satir bahwa integritas bukan sekadar jargon, dan bersih-bersih internal tak bisa lagi ditunda kalau kepercayaan publik ingin tetap dipungut utuh.

“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1).

Keputusan itu sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

DJP menyatakan, akan terus bersikap kooperatif dan koordinatif dalam mendukung KPK, termasuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Otoritas pajak ini juga akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif.

Hal itu berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.

Bersamaan dengan itu, DJP memastikan penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak. Pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan secara normal.

Rosmauli pun menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.

“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.

Seluruh pegawai pun diminta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.