Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji oleh KPK, Ketum PBNU Tegaskan Tak Akan Intervensi
Jumat, 09 Jan 2026, 17:30 WIBJAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
âSebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,â ujar Gus Yahya yang juga kakak kandung Yaqut Cholil di Jakarta, Jumat (9/1).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Status tersangka telah ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.
Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
âKami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,â kata Mellisa.
Ia mengatakan sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.
KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.
âPenetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.
âUntuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,â katanya.
- KPK
- Ketum PBNU
- Kasus Korupsi Kuota Haji
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Ditetapkan Tersangka
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Demo tatib pemilihan calon ketum PBNU Muktamar Jombang
-
DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Maling Sepeda Motor Terekam CCTV di Palmerah, Polisi Masih Selidiki
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
-
Kaltim dan Jateng Kerja Sama Perluas Jangkauan Pasar Digital bagi Produk Olahan Ikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.