Pemkot: Status Darurat Penanganan Sampah di Tangsel Diperpanjang

Kamis, 08 Jan 2026, 09:39 WIB

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang status darurat penanganan sampah. Pasalnya, limbah warga menggunung masih disetiap sudut kota.

"Status tanggap darurat penanganan sampah diperpanjang awalnya berlakunya pada 23 Desember 2025-05 Januari 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kebersihan tetap maksimal dan kondisi kota kembali normal sepenuhnya," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, Rabu (7/1).

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Saadatuddaraen

Perpanjangan status, katanya setelah hasil evaluasi yang menunjukkan masih adanya tumpukan sampah di sejumlah titik.

"Serta perlunya penanganan ekstra agar pengangkutan dan pembersihan berjalan optimal," kata Asep.

Asep mengatakan di sejumlah ruang publik khususnya pasar-pasar tradisional masih ditemukan tumpukan sampah. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Seperti volume sampah yang sangat tinggi setiap hari. Serta pola timbunan sampah pasar yang berlangsung terus-menerus serta keterbatasan ritasi pengangkutan pada jam-jam tertentu.

"Situasi ini tidak dibiarkan. Saat ini kami melakukan penebalan armada dan penambahan ritasi khusus untuk pasar-pasar tradisional," kata dia.

Ditambahkan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangsel, Essa Nugraha, masa perpanjangan status tanggap darurat sampah berlaku mulai 6-19 Januari 2026. Ia memastikan akan fokus terhadap langkah-langkah preventif dan preentif.

Essa menyebut, perpanjangan status tanggap darurat tentang pengelolaan sampah difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah.

"Serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah," kata Essa.

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan Kota Tangsel termasuk salah satu kota terkotor se-Indonesia. Predikat serupa juga diberikan kepada Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sama-sama berada di Provinsi Banten.

Menurut Menteri, hal itu terungkap setelah dilakukan penilaian untuk Anugerah Adipura.

"Dari sini ditemukan posisi Tangsel, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang masih masuk kota kotor," ujar dia, Senin (5/1).

Sehingga, lanjut dia, harus ada upaya serius yang dilakukan ketiga kota dan kabupaten tersebut. Penghargaan Adipura memiliki empat kriteria yaitu Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Predikat Kota Kotor. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.