Pemkot: Status Darurat Penanganan Sampah di Tangsel Diperpanjang

Kamis, 08 Jan 2026, 09:39 WIB

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang status darurat penanganan sampah. Pasalnya, limbah warga menggunung masih disetiap sudut kota.

"Status tanggap darurat penanganan sampah diperpanjang awalnya berlakunya pada 23 Desember 2025-05 Januari 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kebersihan tetap maksimal dan kondisi kota kembali normal sepenuhnya," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, Rabu (7/1).

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Saadatuddaraen

Perpanjangan status, katanya setelah hasil evaluasi yang menunjukkan masih adanya tumpukan sampah di sejumlah titik.

"Serta perlunya penanganan ekstra agar pengangkutan dan pembersihan berjalan optimal," kata Asep.

Asep mengatakan di sejumlah ruang publik khususnya pasar-pasar tradisional masih ditemukan tumpukan sampah. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Seperti volume sampah yang sangat tinggi setiap hari. Serta pola timbunan sampah pasar yang berlangsung terus-menerus serta keterbatasan ritasi pengangkutan pada jam-jam tertentu.

"Situasi ini tidak dibiarkan. Saat ini kami melakukan penebalan armada dan penambahan ritasi khusus untuk pasar-pasar tradisional," kata dia.

Ditambahkan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangsel, Essa Nugraha, masa perpanjangan status tanggap darurat sampah berlaku mulai 6-19 Januari 2026. Ia memastikan akan fokus terhadap langkah-langkah preventif dan preentif.

Essa menyebut, perpanjangan status tanggap darurat tentang pengelolaan sampah difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah.

"Serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah," kata Essa.

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan Kota Tangsel termasuk salah satu kota terkotor se-Indonesia. Predikat serupa juga diberikan kepada Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sama-sama berada di Provinsi Banten.

Menurut Menteri, hal itu terungkap setelah dilakukan penilaian untuk Anugerah Adipura.

"Dari sini ditemukan posisi Tangsel, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang masih masuk kota kotor," ujar dia, Senin (5/1).

Sehingga, lanjut dia, harus ada upaya serius yang dilakukan ketiga kota dan kabupaten tersebut. Penghargaan Adipura memiliki empat kriteria yaitu Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Predikat Kota Kotor. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.